Dalam dakwaannya, jaksa sendiri menjerat Raden Rangga dan dua terdakwa lain yakni Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
"Bahwa perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 14 dan 15," ucap Misbahul Huda salah satu kuasa hukum Rangga saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).
Huda menjelaskan pada unsur menyebarkan berita bohong, kliennya tidak memiliki peran. Menurutnya, berdasarkan dakwaan jaksa, kliennya itu hanya memberikan materi di lingkup internal pejabat atau pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah di sebuah forum.
"Bukan di depan khalayak umum atau masyarakat. Terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana sama sekali tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi," tuturnya.
Menurut Huda, dalam surat dakwaan pun tidak disebutkan peran kliennya dalam menyebarkan berita bohong tersebut. Dalam dakwaan, aktivitas Sunda Empire diunggah oleh pemilik akun bernama Alliance Press International.
"Bahwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi, maka sudah sepatutnya dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan keliru," kata dia.
Sementara itu terkait unsur membuat keonaran, Huda menjelaskan dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu, makna kata keonaran ialah lebih hebat daripada kegelisahan dan mengguncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
"Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, akibat dari perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah mengusik keharmonisan masyarakat khususnya Sunda. Akibat yang timbul di dalam peristiwa ini, tidak memenuhi unsur keonaran," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum dan menyatakan kasus ini tidak diperiksa lebih lanjut.
"Lalu meminta memulihkan harkat martabat nama baik Ki Ageng Rangga Sasana," tuturnya.
Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum, jaksa penuntut umum tak langsung menanggapi. Jaksa meminta waktu satu pekan untuk memberikan jawaban.
"Untuk menjawab eksepsi kami penuntut umum akan menyatakan pendapat mohon waktu satu minggu," kata jaksa.
Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/mso)