Polresta Depok menangkap komplotan perampok yang sempat menyekap perawat di dalam angkot di Depok. Dua orang ditangkap dan satu lainnya masih diburu.
"Pelaku atas nama WM dan AS, DPO S," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Azis mengatakan para pelaku telah merencanakan kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini sudah berkomplot, tiga-tiganya sudah merencanakan," imbuhnya.
Azis mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait perampokan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini