Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Liquid di Bali, Dikendalikan Napi

Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Liquid di Bali, Dikendalikan Napi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 18:50 WIB
Polda Metro Ungkap Pabrik Ganja Liquid di Bali
Polda Metro Ungkap Pabrik Ganja Liquid di Bali (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik rumahan narkoba likuid yang berlokasi di Bali. Polisi menyebutkan pabrik narkoba likuid ini dikendalikan seorang napi di sebuah lapas di Bali.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka berinisial F pada Jumat (12/6) lalu di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Home industry liquid vape ini terungkap dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya saudara FH pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan barang bukti 5 botol likuid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Bali. Hasilnya, 5 tersangka dari beberapa TKP di Bali berhasil diringkus oleh polisi.

Salah satu tersangka berinisial NK ditangkap pada Minggu (21/6) di pusat industri rumahan narkoba likuid dan tembakau sintetis yang berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bali.

ADVERTISEMENT

"Dari kelima TKP di Bali berhasil disita barang bukti, yaitu sebesar tembakau sintetis 24 kilogram. Liquid vape 7 liter dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis 500 gram. Dari keterangan tersangka NK yang mempunyai home industry, hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan tersangka AAP," papar Nana.

Nana menambahkan total ada 7 tersangka yang bisa diamankan aparat kepolisian, yaitu dengan inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K. Nana menyebut K sebagai napi yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

"Dalam memproduksi tembakau sintetis atau tembakau khusus berupa bibit tembakau dari tersangka K yang merupakan napi di lapas Bali, jadi barang tersebut diperoleh dari China," imbuh Nana.

Nana menambahkan bisnis narkoba yang telah berjalan sejak Januari 2020 ini kerap memasarkan produk mereka di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Bali. Omzet Bisnis sindikat ini disebutnya mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

"'Omzetnya cukup besar. Sindikat ini sudah bermain antarprovinsi atau pun antarpulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali itu sendiri. Ini sudah miliaran rupiah omzet mereka. Barbuk hasil penjualan yang kita amankan sekitar 500 juta rupiah yang kita dapatkan dari tersangka," terang Nana.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 juncto 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads