Polisi Klaten Ciduk 3 Pengedar dan Sita Duit Palsu Hampir Setengah Miliar

Polisi Klaten Ciduk 3 Pengedar dan Sita Duit Palsu Hampir Setengah Miliar

Achmad Syauqi - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 13:51 WIB
Rilis penangkapan pengedar uang palsu di Klaten (
Foto: Rilis penangkapan pengedar uang palsu di Klaten (Achmad Syauqi)
Klaten -

Polisi menciduk tiga orang komplotan pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ribuan lembar uang palsu senilai Rp 465,7 juta dan 20 lembar dolar palsu disita polisi.

Ketiga pelaku yakni Nurcholik (45) warga Kampung Cipunten Agung, Pandeglang; Totok Hermawan (52) warga Perum BTN Laila, Jambi; dan Adam Hermawan (50) warga Citarik, Sukabumi.

"Ada tiga orang yang kita tangkap. Satu orang ditangkap di Klaten dan kita kembangkan menangkap dua orang lagi di Salatiga," jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro, Klaten, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap pada Kamis (25/6) lalu. Kala itu Nur hendak bertransaksi uang palsu upal di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom dan langsung ditangkap.

Dari penyelidikan polisi kedua pelaku lainnya lalu ditangkap di kontrakannya di Salatiga. Edy mengatakan dari tangan ketiga pelaku itu diamankan uang palsu siap edar, alat, hingga uang yang belum dipotong.

ADVERTISEMENT

"Yang kita sita senilai Rp 465,7 juta. Terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5.876 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.716 lembar," jelas Edy.

Edy menuturkan ketiga pelaku merupakan komplotan yang beraksi di beberapa kota, seperti di Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

"Ini sindikat. Sudah beberapa kali melakukan, seperti di Bandung tapi bubar tak jadi diedarkan dan di Semarang sudah dicetak Rp 15 juta," sambung Edy Suranta.

Edy mengatakan pihaknya juga menyita 20 lembar mata uang dolar palsu. Dari pengakuan pelaku, mata uang dolar itu masih eksperimen.

"Saat itu juga kita temukan uang dolar. Tapi menurut yang bersangkutan uang dolar masih sebatas eksperimen," jelas Edy.

Tonton juga video 'Pengedar Uang Palsu di Purwakarta Diciduk Polisi!':

Edy mengatakan belum mau banyak bicara soal berapa uang palsu yang sudah beredar di masyarakat maupun dugaan keterkaitannya dengan politik uang saat Pilkada. Pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus ini, dan memeriksa keterangan para pelaku.

"(Soal kemungkinan terkait Pilkada) Semua masih kita selidiki. Semua masih berproses dan jika nanti ada perkembangan kami informasikan," terang Edy saat ditanya soal dugaan keterkaitan dengan politik uang saat Pilkada.

Salah seorang tersangka, Totok mengaku ditangkap di Salatiga. Namun, dia berdalih hanya membantu.

"Saya ditangkap di Salatiga. Cuma membantu," kata Totok singkat.

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia, Purwanto. Purwanto mengatakan kualitas upal ini tergolong rendah.

"Kalau kita melihat barang bukti yang ditemukan, ini kualitas upal masih sangat rendah sekali, terutama jenis kertasnya dan ini masih coba-coba. Tapi kami mengapresiasi Polres Klaten yang dengan cepat mengungkap kasus ini," terang Purwanto.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads