"Nanti kan dalam beberapa hari ini dikeluarkan Perwal. Di dalam Perwal ini akan diatur pasal 22 dan 24, rencananya di pasa 22 angkutan roda dua dapat mengangkut kembali orang dan barang," kata Kadishub Bandung Ricky melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
Ricky menjelaskan, sebelum dapat beroperasi kembali, dalam pasal 24 disebut khusus untuk aplikasi harus melakukan persetujuan administrasi tertentu. Persyaratan admnistrasi meliput surat pengajuan kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung dalam hal ini kepada Wali Kota Bandung.
"Kurang lebih untuk memperoleh persetujuan aktivitas ojol, perusahaan aplikasi mengajukan permohonan kepada Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Dishub. Permohonan itu dilampiri dengan surat pernyataan tentang kesanggupan pelaksanaan AKB," jelasnya.
Perusahaan Ojol harus menggelar simulasi atau diperiksa kesiapan penerapan protokol kesehatan, kemudian baru diperbolehkan beroperasi.
"Posisi sekarang, perusahaan aplikasi ojol sudah mengajukan ke pemerintah Kota Bandung. Kita lihat dan evaluasi standar protokol kesehatannya. Perwalnya sudah berlaku satu atau dua hari kedepan," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial memberikan lampu hikau kepada ojek berbasis online untuk mengangkut penumpang. Pada layanan GrabBike, sepeda motor dilengkapi plastik pembatas antara pengemudi dengan penumpang. Pengemudi wajib bermasker serta dilengkapi hand sanitizer. Bagi penumpang disediakan hair cap jika tidak membawa helm pribadi dan setiap penumpang diberikan hand sanitizer.
"Kalau saya lihat, dari sisi kesiapan protokol kesehatan sudah cukup bagus. Namun, secara formal mereka melayangkan surat pengusulan kepada gugus tugas. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Saya sudah memberikan rekomendasi," kata Oded usai menerima perwakilan Grab di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020) lalu.
(ern/ern)