PA 212 Tolak Usul PDIP: Tuntutan Kami RUU HIP Dicabut, Bukan Ganti Nama

PA 212 Tolak Usul PDIP: Tuntutan Kami RUU HIP Dicabut, Bukan Ganti Nama

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 12:02 WIB
Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam memadati depan gedung DPR RI.
Ilustrasi saat aksi tolak RUU HIP oleh massa dari PA 212 hingga GNPF Ulama (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

PDIP mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR, menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). PA 212 dengan tegas menolak perubahan nama itu.

"Tuntutan kita tetap sama batalkan dan cabut RUU HIP bukan diganti atau ditunda. Urusannya bukan nama tapi isinya. Kami juga menuntut agar inisiator RUU HIP segera diproses secara hukum," kata Ketua PA 212, Slamet Ma'arif kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Hal senada juga disampaikan GNPF Ulama. Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi, yang juga Koordinator aksi tolak RUU HIP yang digelar pada 24 Juni 2020 lalu, menegaskan hal ini bukan perkara nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mau diganti nama apapun nggak soal, karena tetap kita tolak. Ini bukan soal nama yang diganti-ganti. Waktu itu kan bilang, oke deh ini Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 kita masukin deh, oke deh pasal trisila, ekasila kita cabut deh. Nggak ada urusan. Pokoknya kita tolak total karena itu adalah wadah-wadah komunisnya banyak di pasal-pasal lain," tutur Edy.

Edy mengatakan, tak perlu ada UU lain yang mengatur perihal Pancasila. Menurutnya, Pancasila cukup diatur dalam UUD 1945 saja.

ADVERTISEMENT

"Nggak perlu juga ada UU seperti itu. Pancasila itu cukup di Pembukaan UUD 45. Nggak usah dibikin-bikin begitu lagi. Itu kalau kamu perhatikan UU itu mau menjadi konstitusi sendiri, mengatur macam-macam. Nggak boleh, semua kembali aja dasarnya pada UUD 45," kata Edy.

Karena itu, Edy kembali menegaskan pihaknya menolak dengan tegas RUU HIP maupun RUU PIP. Dia meminta agar RUU tersebut dicabut dari prolegnas DPR.

"Jadi itu nggak perlu. Makanya kita tolak, dan kita desak supaya dicabut dari Prolegnas. Pokoknya kita tolak dan cabut dari prolegnas," ujarnya.

Sebelumnya, RUU HIP, yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP pun mengusulkan RUU HIP diganti namanya.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).

"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads