John Kei Kadernya Jadi Tersangka, PKPI Masih Wait and See soal Sanksi

John Kei Kadernya Jadi Tersangka, PKPI Masih Wait and See soal Sanksi

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 16:12 WIB
logo PKPI
Foto: Redaksi
Jakarta -

Tersangka kasus penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, John Kei, merupakan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI menyatakan apa yang dilakukan John Kei sehingga ditetapkan menjadi tersangka tidak ada kaitannya dengan partai.

PKPI awalnya menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban akibat penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei. PKPI turut prihatin.

"Pertama, PKPI turut berdukacita atas jatuhnya korban dari peristiwa di Green Lake dan menyatakan prihatin, turut berduka, mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Itu satu," kata juru bicara PKPI, Sonny Tulung, kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny Tulung gabung PKPISonny Tulung (Dok. detikcom)

Sonny menyatakan bahwa yang dilakukan John Kei terkait peristiwa penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi merupakan tindakan individu. PKPI, sebut Sonny, meminta John Kei mempertanggungjawabkan secara pribadi.

"Kedua, yang dilakukan itu adalah tindakan individu. Jadi tidak ada kaitannya sama partai, sama PKPI sama sekali. Jadi artinya, kalau memang terbukti, Bung John harus mempertanggungjawabkan dengan pribadi juga. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitannya dengan partai," sebut Sonny.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Saksi Mata: Aksi Brutal John Kei Cs':

Sonny memastikan PKPI akan terus memantau penanganan kasus yang menjerat John Kei. Mengenai apakah PKPI akan memberikan sanksi kepada kadernya itu, menurut Sonny, akan diputuskan oleh pimpinan partai.

"Ketiga, mengenai sanksi dan lain sebagainya PKPI masih menunggu. Jadi sikap partai saat ini masih wait and see karena semuanya masih tahap penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian. PKPI menghargai dan percaya profesionalitas polisi dalam menangani kasus ini," tutur Sonny.

"Mengenai sanksi dan segala macamnya, itu nanti akan diputuskan oleh pimpinan-pimpinan partai, ya. Jadi saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan pendapat tentang hal tersebut. Jadi intinya PKPI masih mau menunggu, masih mau lihat, wait and see bagaimana kelanjutannya. Yang jelas kami pantau terus, dan kalau memang, apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, lalu langkah-langkah yang harus diambil, itu nanti kita sepenuhnya akan didiskusikan dulu, dirapatkan oleh petinggi-petinggi partai," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads