Petugas memberikan sanksi kepada 24 orang warga yang tidak menggunakan masker saat car free day (CFD) di Danau Sunter, Jakarta Utara. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp 250 ribu.
"Total pelanggar ada 24, rincian 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp 250 ribu, perorang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Evita Wahyu Pancawati, kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
Evita mengatakan sanksi sosial yang diberikan untuk para pelanggar yaitu membersihkan area Hari Bebas Kendaraan bermotor (HBKB). Sedangkan untuk uang denda nantinya akan ditransfer ke Bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sebelumnya melakukan berita acara pemeriksaan, menggunakan data pribadi melanggar KTP, apabila tiba bawa kita tanyakan langsung," ujar Evita.
Tonton video 'Lokasi CFD Jakarta Disebar, Kadishub : Tidak Ada Penumpukan Warga':
"Langsung diberikan penjelasan, dikenakan sanksi. Sanksinya Rp 250 ribu yang di transfer langsung ke Bank DKI. Nanti pelanggar suruh milih apakah sanksi sosial atau denda," sambungnya.
Salah seorang pelanggar, Rizky Arif Sofyan, mengaku lupa tak menggunakan masker saat mengikuti CFD di Danau Sunter. Dia memilih untuk membersihkan area CFD dibanding membayar denda.
"Karena tidak memakai masker, lupa sih wajar manusia mah. Pertama suruh denda, cuman sayang juga duitnya mendingan kita nyapu aja lah, itung-itung amal kebersihan," Rizky.