Heboh Pulau Ayam di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual secara online. Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya.
Peristiwa ini mencuat saat sebuah situs jual-beli pulau menampilkan Pulau Ayam di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual. Di situs itu, Pulau Ayam disebut sebagai 'private island' atau pulau pribadi.
Dilihat detikcom di privateislandsonline.com, Jumat (26/6/2020), terlihat Pulau Ayam dilabeli 'For Sale'. Dalam situs khusus jual-beli dan sewa pulau itu disebut Pulau Ayam berada di Kepulauan Anambas dengan luas 295 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs tersebut menyebut Pulau Ayam sebagai 'Private Island'. Harga pulau ini berdasarkan permintaan atau 'upon request'.
Bupati Abdul Haris memastikan isu penjualan Pulau Anambas, apalagi kepada pihak asing, tidak benar dan tidak mungkin terjadi.
"Isu yang berkembang saat ini bahwa ada sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Jemaja yang namanya Pulau Ayam dengan isu kepada orang asing atau dipromosikan untuk dijual kepada orang asing itu tidak benar dan ini tidak mungkin," kata Abdul Haris, dalam video yang diterima detikcom dari Sekdiskominfo Anambas.
Dia mengatakan aturan yang ada di Indonesia melarang menjual pulau, apalagi kepada orang asing. Dia memastikan Pemkab Anambas tidak menerima pengajuan penjualan ataupun pembelian Pulau Ayam.
"Tidak ada kita mendapatkan pengajuan dan segala hal tentang penjualan Pulau Ayam," ucapnya.
"Tidak boleh orang asing memiliki hak di dalam kabupaten atau di Indonesia dengan mengalihkan nama kepada orang asing itu tidak boleh. Itu sudah diatur undang-undang di Indonesia. Saya tegaskan sekali lagi, isu yang menyatakan Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar," sambungnya.