Kronologi John Kei Bebas Bersyarat hingga Proses Pencabutan oleh Ditjen Pas

Kronologi John Kei Bebas Bersyarat hingga Proses Pencabutan oleh Ditjen Pas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 11:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung, John Kei mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12). John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara kedua anak buahnya Joseph Hanungan dan Muklis yang diduga turut serta dalam melakukan aksi pembunuhan dituntut 2 tahun penjara. File/detikFoto.
John Kei (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

John Refra alias John Kei bebas bersyarat pada Desember tahun lalu. Namun kini Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM memproses pencabutan status pembebasan bersyarat (PB) tersebut karena John Kei ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan.

John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Dia bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 dari Lapas Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini kronologi bebas bersyarat John Kei hingga proses pencabutan dari Ditjen Pas:

1. 26 Desember 2019

ADVERTISEMENT

John Kei mendapatkan bebas bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM pada Desember 2019. Surat keputusan bebas bersyarat John Kei keluar pada 23 Desember 2019.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019).

Ketika itu, John Kei dinilai telah memenuhi kriteria bebas bersyarat. Masa percobaan seharusnya berlangsung hingga Maret 2026.

"Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," terang Ade.

Tonton juga 'Saksi Mata: Aksi Brutal John Kei Cs':

[Gambas:Video 20detik]

2. 21 Juni 2020

John Kei dijadikan tersangka dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Dia terlibat kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan terhadap pamannya, yakni Nus Kei.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait pemufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei dkk kini telah berstatus sebagai tersangka. John Kei dkk juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah (tersangka) dong. Sudah ditahan juga," kata Kombes Yusri ketika dihubungi.

3. 21-22 Juni 2020

PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak 21 Juni 2020.

4. 24 Juni 2020

Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.

5. 25 Juni 2020

-Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor yang menghasilkan:

a. Bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka.

b. Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei:

-Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381

-Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Halaman 2 dari 3
(rfs/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads