Pengacara Segera Ajukan Penangguhan Penahanan John Kei dkk

Pengacara Segera Ajukan Penangguhan Penahanan John Kei dkk

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 22:01 WIB
Melan Refra membesuk John Kei
Melan Refra membesuk John Kei. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei dkk, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkapkan pengacara John Kei, Anton Sudanto.

"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Anton menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan sesegera mungkin. Menurutnya, penangguhan penahanan menjadi hak bagi semua tersangka.

"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP. Jadi kalau kita itu selalu bicara soal aturan karena kami pun diatur UU," katanya.

Dia menyebut pihak keluarga akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan ini.



"Keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," katanya.

John Kei ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. John Kei ditangkap atas dugaan penyerangan di rumah Nus Kei di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Pertikaian ini bermula dari konflik antara John Kei dan Nus Kei. John Kei merasa dikhianati dalam hal pembagian uang tanah di Ambon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads