DPC PDIP Kota Bekasi melaporkan pembakaran bendera dalam aksi demo tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Senayan, Jakarta, ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kegiatan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tadi sudah diterima perwakilan (PDIP) oleh saya dan tentu atas laporan itu akan ditindaklanjuti," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko di kantornya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).
Wijonarko tak menyebutkan bukti pelaporan yang diajukan perwakilan PDIP Kota Bekasi. Ia memastikan laporan akan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya itu akan kita terima dan tindak lanjuti dan tadi kita sampaikan agar pelaksanaan (long march) terkendali sehingga situasi kondusif," imbuhnya.
PDIP Kota Bekasi meminta polisi mengusut tuntas kasus pembakaran bendera partai. PDIP berharap polisi dapat menangkap otak pelaku pembakaran bendera.
"Kami ke Polres Metro. Kami laporkan untuk segera mengusut dan menangkap otak dan para pelaku pembakaran bendera partai kami," ujar Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi Ahmad Faisyal.
Meski insiden pembakaran itu terjadi di Senayan, Jakarta, ia tak masalah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia menyebut sejumlah DPC PDIP di berbagai daerah di Indonesia juga serentak melaporkan kasus pembakaran bendera partai ke polisi.
"Menurut kami, institusi Polri kan se-Indonesia, membawahi semuanya. Jadi kami sebagai kader partai di wilayah merasa perlu melaporkan, supaya intinya semua kader partai mengawal proses hukum ini, supaya Polri ini betul-betul menjadi harapan kami bersama untuk menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.
Berikut pernyataan sikap PDIP Kota Bekasi:
1. Pembakaran bendera PDIP merupakan bentuk anarkisme sekelompok masyarakat yang tidak dibenarkan
2. Mendorong jajaran kepolisian negara untuk melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap pelaku pembakaran dan dalang pembakaran bendera
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan bentuk anarkisme dari kelompok pemecah belah bangsa
4. Sesuai dengan perintah harian ibu ketua umum yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Juni 2020, bahwa kami akan menempuh jalur hukum, agar jangan sampai bangsa ini terpecah belah, karena kami adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.
Kini massa telah membubarkan diri. Aksi long march berjalan kondusif.
(isa/gbr)