Komisi VIII Belum Setujui Usulan Anggaran Kemenag, Minta Revisi Alokasi

Komisi VIII Belum Setujui Usulan Anggaran Kemenag, Minta Revisi Alokasi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 18:02 WIB
Menag Fachrul Razi hadiri rapat bersama Komisi VIII DPR. Sejumlah hal dibahas di rapat itu, salah satunya soal upaya pencegahan virus corona untuk jemaah haji.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) selesai membahas rancangan kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 bersama Komisi VIII DPR RI. Komisi VIII belum menyetujui usulan anggaran yang diajukan Kemenag.

"Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran dan program pagu indikatif Kementerian Agama Republik Indonesia dalam RAPBN tahun 2021," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kemenag, Kamis (25/6/2020).

Komisi VIII meminta Kemenag memperbaiki rencana program dan alokasi anggaran. Kemenag diminta lebih fokus pada alokasi anggaran yang terkait dengan pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama Republik Indonesia mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam pagu indikatif RAPBN tahun 2021 dan usulan tambahannya agar lebih fokus pada peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan, seperti anggaran tunjangan profesi guru inpassing, pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah COVID-19, untuk ustaz dan tenaga pendidik keagamaan, peningkatan sarana dan prasarana madrasah, pesantren, pendidikan keagamaan, tempat ibadah, dan PTKIN," ujar Yandri.

Menurut Yandri, perubahan alokasi anggaran itu perlu dilakukan Kemenag dalam menghadapi pandemi. Ia menyebut kondisi saat ini sangat berbeda dengan sebelum adanya wabah COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu, Pak, kesimpulan ini kita minta fokusnya dengan new normal, situasi yang sekarang berbeda dengan anggaran tahun lalu, situasi 180 derajat berbeda," ujarnya.

Selain itu, Komisi VIII meminta Kemenag meningkatkan serapan anggaran 2020. Menteri Agama juga diminta merelokasi anggaran 2020 untuk peningkatan sarana ibadah dan pendidikan yang terdampak COVID-19.

"Komisi VIII DPR RI mendorong peningkatan serapan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2020 yang sampai tanggal 24 Juni 2020 baru mencapai Rp 24.722.066.897.378 (Rp 24,7 triliun) dari anggaran Rp 63.892.252.719.000 (Rp 63,89 triliun). Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk melakukan realokasi anggaran pada APBN tahun 2020 guna peningkatan sarana dan prasarana tempat ibadah dan pendidikan keagamaan yang terdampak pada wabah COVID-19," ucap Yandri.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pagu indikatif tahun 2021 untuk Kemenag sebesar Rp 66,6 triliun. Kemenag juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun, sehingga usulan anggaran Kemenag menjadi Rp 70,5 triliun.

"Mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp 3.836.824.257.000, sehingga anggaran Kementerian Agama akan menjadi 70.510.311.252.000," ujar Fachrul dalam rapat dengan Komisi VIII, Kamis (25/6).

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads