Penerapan aturan mengutamakan menerima siswa yang lebih tua pada sistem zonasi juga diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar). Peraturan itu juga mirip dengan sistem zonasi yang diterapkan di DKI Jakarta. Namun ada sedikit beda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomo 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Pada pasal 20 ayat ketiga disebutkan jika terdapat siswa yang memiliki jarak antara domisili dan sekolah yang sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua. Pergub itu ditandangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 20 April 2020.
Sekretaris I PPDB Jabar Dian Penisiani mengatakan, temuan siswa yang memiliki jarak yang sama sangatlah jarang dalam sistem zonasi ini. Kendati begitu, ujarnya, pemeringkatan siswa dalam sistem zonasi ini akan disesuaikan dengan batas kuota di sekolah tujuan.
"Seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan, pemeringkatan sampai batas kuota. Jika pada batas kuota ada beberapa siswa yg jaraknya sama dan ini jarang terjadi, akan diseleksi berdasarkan usia," ujar Dian saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ombudsman Terima 5 Aduan soal PPDB di Jabar |
Ia menyebut, batas usia maksimal untuk SMA/SMK dibatas sampai umur 21 tahun. Sedangkan untuk SLB tidak dibatasi.
Dian menyebut, aturan PPDB di Jabar dan DKI Jakarta mirip terkait usia ini. Namun, ada sedikit perbedaan. Di DKI Jakarta seleksi utama jalur zonasi langsung mengedepankan usia.
Sementara di Jabar tetap mengacu kepada Permendikbud No 44 Tahun 2019. "Jelas dinyatakan seleksi jalur zonasi adalah berdasarkan jarak terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa. Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40 persen. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50 persen yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Ada Siswa 20 Tahun di Jakarta Daftar SMA Jalur Zonasi':
(yum/ern)