Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi mulai dibuka hari ini sampai 27 Juni 2020. Sejumlah protes berdatangan dari orang tua atau wali calon murid kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemberlakuan seleksi yang memprioritaskan pendaftar usia tertua.
Seleksi model ini memang diterapkan jika yang mendaftar lewat jalur zonasi ternyata melebihi daya tampung. Setelah PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi, masih ada jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Masa pendaftaran melalui jalur ini akan berlangsung pada 1-3 Juli 2020 secara online atau daring. Proses seleksinya juga dilaksanakan dalam tiga hari tersebut dan hasilnya diumumkan pada hari terakhir pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal ini tertera di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 11 Mei 2020, seperti dikutip detikcom pada Kamis (25/6/2020).
Sama seperti jalur zonasi di jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta faktor usia juga akan menentukan, namun bukan yang utama. Dikutip dari juknis disebutkan dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi;
- urutan pilihan sekolah;
- usia tertua ke usia termuda; dan
- waktu mendaftar.
Contoh kasus :
1. Peserta A memiliki nilai rapor 88,00 dan akreditasi sekolahnya 93. Jika dikalikan skor A sebesar 8184. Sementara peserta B nilai rapor 88,00 dan akreditasi sekolah 94. Kalau dikalikan skor B sebesar 8272. Maka yang lebih tinggi peringkatnya adalah peserta B.
2. Peserta A memiliki nilai rapor 82,00 dan akreditasi sekolahnya 90. Jika dikalikan skor A sebesar 7380. Sementara peserta B nilai rapor 78,00 dan akreditasi sekolah 95. Kalau dikalikan skor B sebesar 7410. Maka yang lebih tinggi peringkatnya adalah peserta B.
3. Peserta A memiliki nilai rapor 92,00 dan akreditasi sekolahnya 94. Jika dikalikan skor A sebesar 8648. Sementara peserta B nilai rapor 93,00 dan akreditasi sekolah 93. Kalau dikalikan skor B sebesar 8649. Maka yang lebih tinggi peringkatnya adalah peserta B.
4. Peserta A memiliki nilai rapor 78,00 dan akreditasi sekolahnya 96. Namun sekolah yang dituju peserta A merupakan pilihan 2. Sementara peserta B nilai rapor 78,00 dan akreditasi sekolah 96. Hanya saja sekolah yang dituju pilihan 1. Skor perkalian A dan B sama. Namun peringkat yang lebih tinggi adalah peserta B, karena pilihan sekolahnya lebih tinggi.
5. Peserta A memiliki nilai rapor 78,00, akreditasi sekolahnya 96, sekolah yang dituju pilihan 1. Si A lahir pada 1 Januari 2004. Sementara peserta B punya nilai rapor, akreditasi sekolah yang sama dengan peserta A. Sekolah yang dituju peserta B juga pilihan 1. Hanya saja peserta B lahir pada 31 Desember 2003. Maka yang lebih tinggi peringkatnya peserta B, karena usianya lebih tua.
Di dalam PPDB DKI Jakarta 2020 kuota untuk jalur prestasi akademik dan luar DKI ini sebesar 20 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP dan SMA dan 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK bagi yang memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta. Sementara KK luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
*Artikel ini telah mengalami revisi judul pada, Jumat 26 Juni 2020. Di dalam PPDB DKI Jakarta 2020 jalur prestasi akademik dan luar DKI, usia bukan faktor utama yang menentukan. --Terimakasih-
(pal/erd)