Kemenhub Sosialisasikan Rute Pelayaran di Selat Sunda dan Lombok

Kemenhub Sosialisasikan Rute Pelayaran di Selat Sunda dan Lombok

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 16:12 WIB
Ditjen Perhubungan Laut
Foto: Kemenhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan telah menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di Selat Sunda dan Selat Lombok. Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Penetapan Traffic Separation Schemes (TSS) di kedua selat tersebut.

Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas. Panduan tersebut berlaku baik untuk kapal yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia.

"Saya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, serta untuk mensosialisasikan kepada para peserta terkait dengan pengaturan tata cara berlalu lintas untuk kapal yang melintas di TSS Selat Sunda dan TSS Selat Lombok dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan perlindungan maritim di kawasan tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjutnya, jalur transportasi laut bagi kapal-kapal niaga di wilayah Asia Timur selain melalui Selat Malaka adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok. Ketiga Selat tersebut, merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran internasional, khususnya bagi negara-negara Asia Timur seperti China dan Jepang.

"Bilamana terjadi hambatan pelayaran di Kawasan Selat Malaka, maka jalur alternatifnya adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok. Oleh karena itu, kedua selat tersebut merupakan jalur transportasi laut yang padat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada jalur penyeberangan yang dilalui kapal-kapal penumpang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan dari Pulau Jawa menuju Pulau Nusa Tenggara Barat. Kepadatan lalu lintas laut tersebut, tentunya berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan di laut yang diakibatkan terjadinya tubrukan kapal. Kondisi inilah yang menuntut semua pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menetapkan langkah-langkah guna meminimalisir terjadinya musibah di laut.

Di sisi lain, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Perairan Indonesia. Penetapan ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh Konvensi PBB.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah diakui oleh dunia internasional sebagai Negara Kepulauan yang mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut Indonesia. Dunia sudah percaya sama Indonesia bahwa kita mampu mengendalikan Selat Sunda dan Selat Lombok dengan secure. Saya mengajak kepada kawan-kawan semua supaya proaktif supaya sebelum 1 Juli 2020 kita semua sudah siap," ucapnya.

Ia meminta agar semua pihak saling bahu-membahu untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola alur lalu lintas laut di kedua selat tersebut dengan sebaik-baiknya, aman dan tidak ada gangguan.

"Saya sudah berpesan kepada Direktur Kenavigasian agar SBNP, VTS dan lainnya supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu dengan full back up. Jangan sampai nanti ada masalah, jadi tolong siapkan back up-nya baik sarana, SDM supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu," tutur dia.

Di samping itu, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, dalam laporannya mengatakan tujuan dengan diadakannya Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 ini agar para peserta sosialisasi dapat mendapatkan pembaruan regulasi serta pengarahan-pengarahan terkait lainnya yang dapat membantu peningkatan kinerja para stakeholder

Selain itu juga agar dapat meningkatkan pengetahuan para peserta sosialisasi dalam mendukung program poros maritim Indonesia. Tentunya melalui peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Perairan Indonesia, yang akhirnya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, dalam peraturan KM No. 130 Tahun 2020 memutuskan 13 hal. Salah satu di antaranya menetapkan sistem Rute di Selat Sunda yang terdiri dari Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme), Daerah Lalu Lintas Pedalaman (Inshore Traffic Zone), dan Daerah Kewaspadaan (Precautionary Areas).

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI Angkatan Laut, Basarnas, Bakamla, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Pemerintah Daerah, serta stakeholder maritim lainnya.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads