Ekonomi Kreatif dan Seni di Era "New Normal"
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Ekonomi Kreatif dan Seni di Era "New Normal"

Kamis, 25 Jun 2020 14:20 WIB
Anang Hermansyah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Blak Blakan Bersama Anang Hermansyah soal RUU Permusikan
Anang Hermansyah (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret lalu telah memberi dampak signifikan bagi sektor perekonomian di Indonesia. Tak terkecuali menerpa industri kreatif dan seni. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 memberi dampak serius bagi dunia usaha, termasuk kalangan ekonomi kreatif dan seni. Belakangan, pemerintah mulai mewacanakan tatanan kenormalan baru (new normal) sebagai upaya untuk memulihkan kembali perekonomian.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai menyiapkan masa transisi dari PSBB ke tatanan kenormalan baru. Aktivitas perekonomian kembali berjalan dengan menerapkan tatanan kenormalan baru berbasiskan protokol kesehatan. Wabah Covid-19 kenyataannya secara umum telah memberi dampak signifikan bagi pekerja di ekonomi kreatif dan seni, baik di pusat maupun di daerah. Aktivitas kreatif yang selama ini mengandalkan saluran luar jaringan (luring) terdampak secara konkret. Bilapun ada kreativitas yang memanfaatkan fasilitas dalam jaringan (daring) berbasis digital, tak semua pihak dapat memanfaatkannya.

Aktivitas kreatif dan seni yang berdimensi ekonomi seperti konser musik, kafe, film, seni pertunjukan, dan lainnya praktis terhenti total selama pandemi Covid-19 sejak awal Maret kemarin hingga awal Juni ini. Memasuki kenormalan baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah perlu dirumuskan skema bagi ekosistem industri kreatif dan seni dengan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan yang ketat.

Digitalisasi

Pandemi Covid-19 ini telah mengubah tatanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersosial. Saat ini, kita tengah memasuki kenormalan baru, yang jauh berbeda dengan situasi sebelum wabah Covid-19 ini muncul. Normal saat ini memiliki makna berupa aktivitas publik dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik (physical distancing) dan memakai masker saat di ruang publik.

Dalam konteks tersebut, aktivitas ekonomi kreatif dan seni dipastikan juga bakal mengalami perubahan situasi. Konser musik yang melibatkan ribuan penonton rasanya sulit dijumpai selama belum ditemukannya vaksin Covid-19-ini. Alih-alih mengumpulkan massa banyak, kenormalan baru menekankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara rigid. Atas situasi ini, pilihan untuk mengembangkan digitalisasi ekonomi kreatif dan seni merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Selain karena beradaptasi dengan kondisi normal baru, fakta mengenai perkembangan digital di Indonesia yang begitu masif menjadi dua hal yang saling menemukan katupnya. Digitalisasi di sini memiliki dua makna. Pertama, pemanfaatan digital sebagai basis dalam berkreasi di sektor ekonomi kreatif maupun seni. Di poin ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi pelaku kreatif dan seni. Lihat saja saat pandemi Covid-19 awal Maret lalu, berapa banyak konser virtual dilakukan dalam rangka penggalangan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19. Begitu juga, bergairahnya para konten kreator di platform digital YouTube, seperti jamur tumbuh di musim penghujan.

Konten YouTube tidak hanya bersifat entertainment saja, namun konten edukasi juga banyak yang bermunculan. Ini merupakan sinyal positif bagi kreativitas masyarakat Indonesia yang memanfaatkan paltform digital dalam berkreasi. Kedua, kebijakan publik yang berperspektif digital. Situasi kenormalan baru disandingkan dengan perkembangan digital yang begitu masif, maka dibutuhkan kebijakan publik yang memiliki orientasi digital. Produk legislasi dan regulasi yang berperspektif digital ini dimaksudkan sebagai upaya konkret untuk mengawal proses digitalisasi di sektor ekonomi kreatif dan seni.

Pemerintah semestinya mulai merumuskan aturan hukum yang memiliki perspektif digital. Sebagaimana disebutkan Klaus Schwab (2016), keuntungan ekonomi dan finansial akan diraup banyak oleh negara-negara yang menyiapkan regulasi yang memiliki korelasi dengan digital seperti internet untuk segalanya (Internet of Thing). Pengaturan di ranah digital khususnya di sektor ekonomi kreatif dan seni ini dalam tarikan napas yang sama juga untuk memastikan aspek perlindungan kepada pelaku kreatif dan seni. Hal tersebut meliputi perlindungan terhadap karya cipta serta memastikan pelaku kreatif dan seni mendapatkan hak-haknya secara fair dan adil.

Persoalan yang mengemuka di sektor kreatif dan seni misalnya mengenai kebutuhan aturan yang beradaptasi dengan digital. Seperti keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang secara prinsip belum mengatur secara rigid dan detail mengenai hak cipta di ranah digital. Padahal, mengaca di negara-negara lain sebut saja Amerika Serikat, pada 2018 lalu telah menerbitkan Music Modernization Act (MMA) sebagai respons atas keberadaan digital di sektor musik.

Keterlibatan pemerintah dalam menyiapkan kebijakan yang berperspektif digital ini penting untuk memastikan situasi normal baru baik karena imbas Covid-19 maupun karena masifnya platform digital ini sebagai perwujudan spirit konstitusi di mana negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, tak terkecuali perlindungan terhadap komunitas ekonomi kreatif dan seni.

Proteksi Negara

Ekosistem ekonomi kreatif yang di dalamnya terdapat 16 subsektor telah mengalami kemajuan yang luar biasa. Kontribusi sektor ini pada Produk Domestik Bruto (PDB) secara konsisten mengalami kenaikan. Seperti pada 2019 lalu, ekonomi kreatif di Indonesia mampu menyumbang PDB sebesar Rp 1,211 triliun. Pembukuan ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang mencetak Rp 1,105 triliun.

Namun, situasi pandemi Covid-19 yang melanda dipastikan akan memberi dampak serius bagi kinerja ekonomi kreatif di Indonesia. Padahal, tahun ini merupakan tahun pertama ekonomi kreatif memiliki payung hukum yakni UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang baru disahkan akhir September tahun lalu. Manifestasi dari UU NO 24 Tahun 2019 ini tak lain sebagai wujud perlindungan negara terhadap pemajuan ekonomi kreatif di Tanah Air.

Meski situasi saat ini dalam keadaan kedaruratan, harapannya pemerintah dapat membuat formula yang memiliki dimensi perlindungan dan penguatan terhadap ekonomi kreatif. Setidaknya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan langkah-langkah proteksionis terhadap ekosistem ekonomi kreatif dan seni di situasi pandemi ini. Langkah tersebut tentu harus memiliki dimensi keberlanjutan yang berdimensi jangka panjang.

Anang Hermansyah musikus, anggota DPR Periode 2014-2019

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads