Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap John Kei terkait dua insiden penyerangan brutal di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Pemilik nama asli John Refra itu diperiksa sejak semalam.
"Dari malam jam 11.00 WIB malam sampai hari ini sudah selesai satu perkara," kata Anton Sudanto selaku kuasa hukum John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Anton mengatakan tadi malam kliennya diperiksa terkait senjata api yang sempat digunakan oleh kelompok John Kei ketika melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City.
"Bang John Kei itu sudah diperiksa semalam sampai tadi tentang UU Darurat senjata tajam, habis ini break," katanya.
Saat ditanya untuk apa senjata api tersebut, Anton enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun Anton mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.
"Saya tak bisa ngomong, itu materi ya, tapi kami sudah dampingi beliau, intinya kami akan kooperatif," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan terkait senjata api, Anton menyebut, kliennya akan diperiksa terkait penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Pemeriksaan selanjutnya yaitu tentang Kosambi, jadi kami tak bisa bicara banyak karena terkait penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Anton membantah jika kliennya menggerakkan anak buahnya untuk menyerang Nus Kei. Anton mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan.
"Tidak... tidak. Tentu itu kami membantah," kata dia.
Anton meminta penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Ada kejadian dan untuk Bang John Kei tetap harus dikedepankan presumpstion of innocent, bahwa ada asas praduga tidak bersalah, tidak boleh kita langsung salahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Diserang John Kei, Nus Kei: Harusnya Diselesaikan Berdua!':
(mei/mea)