Berlaku Juli, Begini Pelaporan Kapal di TSS Selat Sunda & Lombok

Berlaku Juli, Begini Pelaporan Kapal di TSS Selat Sunda & Lombok

Nurcholis Maarif - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 15:21 WIB
Kemenhub
Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan VTS Benoa untuk meningkatkan pengawasan Traffic Separation Scheme (TSS) atau bagan pemisahan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok. Tak terkecuali membuat panduan sistem pelaporan kapal yang bakal melintas di dua selat tersebut.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, tepatnya 1 Juli 2020, Indonesia akan segera menerapkan bagan pemisahan alur laut atau TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan sarana dan prasarana di VTS Merak dan VTS Benoa, termasuk sumber daya manusia, Automatic Identification System (AIS), radar, dan lain-lain siap untuk melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki menjelaskan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda, maka juga diatur mengenai pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) bagi kapal-kapal yang melintas pada TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Adapun pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) dilaksanakan agar terdapat manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut juga sesuai dengan Konvensi SOLAS Chapter V, yang mengatur tentang fungsi dan peran terkait operasional Vessel Traffic Services (VTS) dan Ship Reporting System (SRS), serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

"Nantinya kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok diminta untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo berbahaya," ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Ia menambahkan, Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi/memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).

"Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi," katanya.

Lebih lanjut Hengki mengatakan dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat.

"Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, di mana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar," ucap dia.

Kata Hengki, peran VTS sangat vital dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP), mengingat kapal-kapal akan berkomunikasi dengan VTS, terkait dengan fungsi pelaporan kapal, serta terkait dengan pelayanan INS (Information Navigation Service) dan NAS (Navigational Assistance Service).

Semua kapal yang berlayar di kedua Selat tersebut direkomendasikan untuk mempergunakan informasi yang disiarkan oleh VTS Merak dan VTS Benoa. Pada kesempatan yang sama, Hengki menjelaskan Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.

"Pertama format pada saat kapal melintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, dan yang kedua pada saat kapal memotong/menyeberang di TSS," kata dia.

Selain itu, format Sistem Pelaporan Kapal disampaikan berdasarkan kode, identifikasi pesan (jenis laporan) dan laporan pertama. Kode A disampaikan terkait informasi kapal (nama, tanda panggilan, nomor identifikasi IMO dan bendera kapal), kode P untuk muatan di atas kapal (kargo berbahaya atau tidak), dan kode Q untuk informasi cacat/kerusakan/kekurangan/keterbatasan, dan Kode X untuk informasi lain-lain yang relevan.

"Adapun jika diperlukan VTS Operator dapat meminta informasi tambahan kepada kapal antara lain Destination, Last port, Sarat kapal dan lain-lain, serta memberikan pelayanan lainnya yang termasuk dalam pelayanan INS dan NAS," tutup Hengki.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads