Hewan kurban yang disembelih saat hari raya Idul Adha di Indonesia pada umumnya adalah sapi, kambing atau domba. Namun berbeda di Kabupaten Kudus, hewan kurban sapi di ganti dengan kerbau.
Sejarawan Kudus, Edi Supratno mengungkapkan sejarah di balik masyarakat Kudus yang tidak menyembelih sapi tersebut.
"Setahu saya, kebiasaan tidak memotong sapi di Kudus merujuk kepada sikap Sunan Kudus menghormati penduduk Kudus era itu (zaman Sunan Kudus)," kata Edi Supratno saat dihubungi detikcom, Senin (22/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan, tradisi tidak menyembelih sapi saat Idul Adha di Kudus berawal saat Ja'far Shadiq atau Sunan Kudus datang ke Kudus pada abad ke-16. Mayoritas penduduk Kudus saat itu memeluk agama Hindu.
Sebagai bentuk menghormati orang Hindu pada zaman itu, Sunan Kudus tidak menyembelih sapi. Karena hewan sapi merupakan hewan suci bagi umat Hindu.
"Mayoritas penduduknya memeluk agama Hindu yang dalam keyakinan mereka sangat menghormati sapi. Karena itu untuk menarik simpati dakwahnya, Sunan Kudus tidak menyembelih sapi. Semata-mata menjaga hubungan baik dengan sesama (horizontal)," terang Edi yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Budaya Islam (STIBI) Syekh Jangkung, Pati.
Hingga akhirnya, sikap Sunan Kudus tersebut masih dilakukan oleh masyarakat di Kudus sampai saat ini. Seperti saat Idul Adha, umat muslim tidak menyembelih sapi melainkan diganti dengan kerbau.
"Sampai saat ini penghormatan itu masih berlanjut meskipun ada sebagian yang masyarakat Kudus yang menyembelih sapi. Misalnya saat hari raya kurban. Alasannya tidak ada larangan dalam agama," ujar Edi.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban saat Pandemi Corona. Di dalamnya tak disebutkan hewan kerbau dalam tabel hewan ketentuan kurban. Apa kata Kemenag Kudus?
Kemenag diketahui telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang bernomor 31 tahun 2020. Di surat edaran itu sudah diatur jenis hewan kurban hingga usia hewan kurban yang layak disembelih. Misalnya sapi berusia dua tahun ke atas, kambing satu tahun ke atas, domba satu tahun ke atas, dan unta lima tahun ke atas. Selain dalam surat edaran itu ada pengunjuk terkait dengan pelaksanaan penyembelihan dengan protokol kesehatan.
Namun dalam aturan itu tidak ada mengatur soal penyembelihan hewan kurban kerbau. Padahal di Kudus dikenal sejak dulu tidak menyembelih hewan sapi, namun menggantikan dengan hewan kerbau.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Akhmad Mundzakir mengungkapkan terkait aturan penyembelihan hewan kerbau tidak diatur secara khusus. Karena itu merupakan kearifan lokal.
"Itu kan ndak masalah. Itu hanya lokal wisdom (kearifan lokal), kebijakan lokal itu kan ada aturannya. Karena itu untuk menghormati keyakinan umat Hindu menghormati binatang sapi. Itu kan tidak ada masalah," ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Mejobo, Nomor 27 Kudus, Senin (22/6).