Ditangkap Polisi, John Kei Dapat Bebas Bersyarat Desember 2019

Ditangkap Polisi, John Kei Dapat Bebas Bersyarat Desember 2019

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 07:40 WIB
John Kei dan para napi ibadah perayaan Natal di gereja Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap.
John Kei. (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta -

John Refra atau dikenal dengan John Kei ditangkap polisi terkait kasus penembakan di perumahan Green Lake City, Tangerang. Sebelum ditangkap polisi, John Kei mendapat bebas bersyarat dari Kemenkum HAM.

John Kei sebelumnya dijebloskan di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program bebas bersyarat. Dia keluar dari LP Nusakambangan pada tanggal 26 Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

"Setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat itu. Kini Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS dijabat Rika Apriyanti.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Titik Balik dan Natal Terakhir John Kei di Dalam Jeruji':

Sekitar enam bulan berselang, John Kei kembali diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.

"Pelaku yang diamankan 2 orang di duga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (21/6). Yusri membenarkan saat dikonfirmasi bahwa inisial J K adalah John Kei.

Puluhan tombak dan senjata tajam (sajam) disita. Dalam penggerebekan ini 25 orang, termasuk John Kei diamankan. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

"28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, 1 buah dekoder hikvision," kata Yusri.

Halaman 2 dari 2
(dkp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads