Seorang pria berinisial S diamankan polisi karena memaksa masuk ke Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari. Pria tersebut diketahui mempunyai riwayat gangguan jiwa.
"Memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah berobat di RS Jiwa Provinsi Sultra," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan dalam keterangannya, Minggu (21/6/2020).
![]() |
Hal itu diketahui setelah polisi meminta keterangan kerabat dan aparat desa di tempat tinggal pelaku. Sehari sebelum memaksa masuk ke Mako Brimob, S juga sempat menyerang rumah kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat menyerang rumah Kepala Desa Pudahoa, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara, karena tidak mendapat BLT," ujar Ferry.
Sebelumnya diberitakan, S memaksa masuk Mako Brimob Polda Sultra pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 16.20 Wita. Saat itu dia datang mengendarai sepeda motor dan langsung dihentikan petugas yang berjaga.
"Pria tersebut tidak terima dihentikan dan turun dari motornya dan melakukan pemaksaan sambil mengeluarkan kalimat takbir 'Allahu Akbar' dan memancing personil jaga melakukan penembakan kepada dirinya," ujar Ferry.
Setelah beberapa saat akhirnya pria tersebut berhasil diamankan oleh personil Sat Brimob Polda Sultra. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya handphone dan obeng dari pelaku.
"Sekitar pukul 16.30 Wita, pria tersebut berhasil di amankan di Mako Sat Brimobda Sultra dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Satuan Brimobda Sultra Kombes Adarma Sinaga," pungkasnya.
(abw/dhn)