Begini Kondisi Mal di Senayan Saat Akhir Pekan di Tengah PSBB Transisi

Begini Kondisi Mal di Senayan Saat Akhir Pekan di Tengah PSBB Transisi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2020 13:54 WIB
Suasana mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00
Suasana Mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00 WIB (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Hampir sepekan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibuka kembali di tengah PSBB transisi. Salah satunya Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), yang suasananya lengang pada akhir pekan ini.

Pantauan detikcom, di Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00 WIB, tak ada antrean panjang di pintu masuk. Para pengunjung masuk mal dengan menggunakan barcode.

Di pintu masuk mal tidak terlihat adanya kerumunan. Para pengunjung yang hendak masuk tampak mempersiapkan ponsel yang akan digunakan untuk men-scan barcode dan mengisi data diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00Suasana Mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00 WIB (Kadek/detikcom)

Setelah men-scan barcode, pengunjung diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas. Di pintu masuk, hand sanitizer touchless juga disediakan pengelola untuk para pengunjung.

ADVERTISEMENT

Petugas di pintu masuk terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti face shield dan masker. Ada juga yang menggunakan kacamata. Para pengunjung yang hendak masuk mal juga terlihat menggunakan masker.

Di dalam mal, situasi terpantau tidak terlalu ramai. Pengunjung yang datang berbagi jarak dan tidak berimpitan.

Suasana mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00Suasana Mal Senayan City, Sabtu (20/6/2020), pukul 13.00 WIB (Kadek/detikcom)

Tempat duduk yang ada di dalam mal terlihat diberi jarak. Stiker berwarna kuning bertulisan 'no seating allowed' menempel sebagai penanda jarak. Terlihat pula sejumlah pengunjung yang menggunakan sarung tangan.

Beberapa tempat makan di dalam mal juga terlihat menerapkan protokol kesehatan. Tempat makan yang buka diberi jarak untuk pengunjung yang makan di tempat.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan pedoman mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan di mal dan pertokoan untuk pengelola, pengunjung, dan pedagang atau pekerja dijelaskan secara terperinci.

Tonton juga ' Masyarakat Kini Mulai Terbiasa dengan Protokol Kesehatan di Mal':

[Gambas:Video 20detik]

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Berikut aturan protokol kesehatan di mal, pertokoan, dan pusat perbelanjaan:

a.Bagi Pihak Pengelola

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Pengaturan toko/gerai yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
3) Pembentukan Tim Pencegahan COVID-19 di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang, dan pekerja.
4) Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.
5) Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
6) Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
7) Menerapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:
a) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk.
b) Membatasi jumlah pedagang yang beroperasi.
c) Mengatur kembali jam operasional.
d) Mengatur jarak saat antrean dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain lain).
e) Mengatur jarak etalase.
f) Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
g) Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dan membuat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
h) Pengaturan jarak minimal 1 meter di elevator dan tangga.
i) Pengaturan jalur naik dan turun pada tangga.
8) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 o C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
9) Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk.
10) Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
11) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
12) Menyediakan ruangan khusus/pos kesehatan untuk penanganan pertama apabila ada pekerja, pedagang, atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
13) Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.
14) Jika diperlukan, secara berkala dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pedagang dan pekerja lainnya. Agar lebih efektif dapat menggunakan screening self assessment risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).

b. Bagi Pedagang dan Pekerja

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang/bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3) Melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi.
4) Menyediakan hand sanitizer di masing-masing toko/gerai.
5) Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya pembatas/partisi di meja counter/kasir (seperti flexy glass/mika/plastik), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain lain.
6) Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
7) Jika kondisi padat tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
8) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
9) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

c. Bagi Pengunjung

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2) Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.
3) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
4) Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
5) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
6) Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya. Namun, apabila terpaksa, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads