Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Panduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.
"Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi," bunyi Kepmen tersebut seperti dikutip Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terawan mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru atau klaster pada tempat-tempat terjadinya pergerakan orang, interaksi antarmanusia, dan berkumpulnya banyak orang. Menurutnya, masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.
"Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Agar roda perekonomian tetap dapat berjalan, perlu dilakukan mitigasi dampak pandemi COVID-19 khususnya di tempat dan fasilitas umum," ujarnya.
Berikut isi Keputusan Menkes Terawan tersebut selengkapnya:
(fas/gbr)