Anda yang hendak melakukan perawatan kecantikan/rambut di masa pandemi virus Corona (COVID-19) sebaiknya simak protokol kesehatan yang diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Warga diminta memastikan kesehatan diri dan membawa peralatan pribadi.
Protokol kesehatan di jasa perawatan kecantikan dan sejenisnya itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan itu ditekan Terawan pada 19 Juni 2020.
"Membawa peralatan pribadi yang akan digunakan untuk perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya, termasuk peralatan makeup," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut yang ditujukan bagi pengunjung seperti dilihat detikcom, Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, terutama masker, pelindung wajah, atau pelindung mata dan celemek selama bekerja. Kualitas udara di tempat usaha juga harus selalu dijaga.
Berikut isi lengkap protokol kesehatan terkait jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya:
Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya
Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya (salon, barbershop, tukang cukur, dan lain lain) merupakan tempat fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan pemotongan rambut, periasan wajah dan penampilan. Tempat ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena adanya kontak erat saat dilakukan jasa pelayanan, dan potensi kerumunan antar pelanggan. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
1. Bagi Pelaku Usaha
a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
c. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
d. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.
e. Larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
f. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
g. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.
h. Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.
i. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, pembersihan filter AC.
j. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.
k. Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.
l. Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.
m. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:
1) Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.
2) Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.
2. Bagi Pekerja
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
d. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah (face shield), celemek saat memberikan pelayanan.
e. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
f. Jika diperlukan, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan.
3. Bagi Pelanggan/Pengunjung
a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melakukan perawatan atau menggunakan jasa perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
b. Membawa peralatan pribadi yang akan digunakan untuk perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya, termasuk peralatan make up.
c. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
d. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.