Jakarta -
Pilkada 2020 akan digelar pada Desember 2020 dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Bawaslu mengungkapkan proses pelaporan dugaan pelanggaran pada pilkada bisa dilakukan secara online.
"Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penegakan pelanggaran juga harus melakukan penyesuaian sesuai dengan protokol COVID-19 tanpa mengurangi esensi pelaksanaan tugas kewenangan petugas pemilihan. Kami bisa menerima sebuah laporan baik langsung maupun tidak langsung melalui e-mail," kata komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Kemendagri RI, Jumat (19/6/2020).
Kemudian dalam proses laporan itu ada proses permintaan klarifikasi, Bawaslu mengungkapkan klarifikasi dapat dilakukan secara daring. Akan tetapi, bagi yang tidak dapat dilaksanakan secara daring dan tidak dapat mendatangi kantor Bawaslu, petugaslah yang akan mendatangi pihak yang akan dimintai klarifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun tidak ada alat komunikasinya, karena kita tahu tidak semua daerah juga memiliki internet sampai, petugas Bawaslu-lah yang akan datang melakukan klarifikasi dengan melihat proses menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian Bawaslu juga tak menutup kemungkinan melakukan proses sidang pelanggaran administrasi TSM dan penyelesaian sengketa secara online. Akan tetapi, jika sidang tetap dilaksanakan di kantor, akan dilakukan dengan protokol ketat.
"Dimungkinkan adanya persidangan secara online ataupun secara langsung, dan apabila secara langsung, maka akan memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk misalnya apabila ada sengketa, setiap proses pilkada dan pemilu, maka yang paling banyak itu adalah proses pencalonan dan kita siap untuk melakukan itu secara daring," ujar Fritz.
Nantinya bukti pada persidangan akan dibungkus plastik dan disterilkan dengan cairan disinfektan. Fritz mengatakan tantangan penyelenggara pemilu tak hanya mendesain pilkada sesuai protokol COVID-19, tetapi bagaimana agar masyarakat mau memberikan hak pilihnya.
"PR kita semua bagaimana kita memastikan pemilih memiliki kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan proses. Di setiap TPS setiap orang akan dicek suhunya, diberi masker, diberi sarung tangan. Intinya, secara desain itu dapat kita melaksanakan protokol kesehatan, tapi apakah masyarakat punya kepercayaan untuk hadir di TPS, saya rasa itu menjadi PR bersama," tutur Fritz.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu bisa dilakukan melalui video call usai Pilkada 2020. Hal itu diterapkan jika keadaannya tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan langsung tatap muka guna mencegah penyebaran Corona.
"Jika nanti ada pelanggaran, baik temuan maupun laporan yang diproses, dan proses klarifikasi dengan terpaksa tidak bisa dilakukan secara langsung, artinya ada pertemuan tatap muka sebagaimana memang tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan, maka akan digunakan proses klarifikasi melalui sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantornya dalam siaran langsung yang disiarkan di akun YouTube Bawaslu, Selasa (17/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini