Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Duit PKH di Bantul, 7 Saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Duit PKH di Bantul, 7 Saksi Diperiksa

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 15:30 WIB
Polres Bantul, Jumat (19/6/2020).
Foto: Polres Bantul, Jumat (19/6/2020). (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Polres Bantul sedang mendalami kasus dugaan penggelapan uang bantuan sosial senilai Rp 8,8 juta yang terjadi di Dusun Puron, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul. Saat ini polisi telah memeriksa 7 saksi mulai dari oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga pegawai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul.

"Jadi uang itu harusnya diserahkan kepada penerima, tapi tidak diserahkan ke penerima dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri oleh pendamping itu (E)," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).

Ngadi menjelaskan terungkapnya dugaan penggelapan itu berawal dari adanya laporan dua keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) ke Kecamatan Srandakan, Bantul. Hal itu karena kedua penerima manfaat menerima undangan dari pemerintah desa setempat untuk mengambil top up bansos Pemda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, mereka telah mengembalikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada pendampingnya yang berinisial E sejak tahun 2019. Karena merasa ada yang janggal, kedua penerima lalu ingin mengetahui kebenarannya.

"Untuk uang yang diduga digelapkan itu Rp 8,8 juta, jumlah itu berasal dari 2 orang yang tidak diberikan haknya (bansos) oleh si pendamping," imbuh Ngadi.

ADVERTISEMENT

Ngadi melanjutkan, berdasarkan hal tersebut pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa orang saksi. Menurutnya, pada hari Selasa (16/6) polisi telah memanggil 5 orang saksi.

Tonton juga video 'Kades di Sukabumi Beberkan Kejanggalan Data Penerima PKH':

Sedangkan hingga hari ini, Ngadi menyebut telah memanggil 7 orang saksi. Ketujuh orang itu terdiri dari oknum PKH hingga pegawai Dinsos P3A Bantul.

"Total sudah 7 orang (yang dipanggil), mereka campuran ya dan ada 1 dari Dinas (Dinsos P3A Bantul)," katanya.

Menyoal penetapan tersangka, Ngadi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Apalagi, dari informasi yang dia dapat saat ini uang hasil penggelapan E telah dikembalikan ke pemerintah.

"Jadi uang memang sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu dari hasil pemeriksaan sementara. Tentang proses hukum, sekarang kami lagi minta keterangan saksi, nanti akan kita gelarkan bisa tidak kita angkat ke proses pidananya," ucapnya.

"Intinya kita tetap lakukan pemeriksaan saksi, lalu kita gelarkan untuk menilai layak dan tidak ditingkatkan ke proses penyidikan," lanjut Ngadi.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Bantul, Didik Warsito membenarkan jika ada salah seorang pegawainya yang dipanggil polisi terkait dugaan penggelapan tersebut. Selain pegawainya, Didik menyebut ada koordinator PKH yang ikut diperiksa.

"Iya, dari Dinsos ada 1 (orang) kemudian pendamping PKH ada 1, itu kan petugasnya Kemensos itu. Kalau tidak salah pemanggilannya hari Senin kalau tidak hari Selasa," katanya.

Menyoal duduk perkara dugaan penggelapan tersebut, Didik mengaku tidak tahu secara pasti karena petugas PKH merupakan dari Kemensos RI.

"Saya tidak bisa cerita karena sudah ranahnya Polres, karena sudah disidik Polres (Bantul). Yang jelas ini kan petugas-petugas Kementerian (Sosial) bukan petugasnya Dinsos, dan tugas kami hanya pembinaan secara umum saja," ujarnya.

Karena itu, Didik meminta agar pendamping PKH tidak melakukan penggelapan bansos seperti yang terjadi di Kecamatan Srandakan.

"Saya sudah sampaikan ke teman-teman jangan melakukan (tindakan) seperti kasus Srandakan. Selain itu kalau ada yang tidak sesuai aturan maka diselesaikan sesuai dengan aturan," ucapnya.

Diwawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta jika dugaan itu terbukti, maka pelaku harus dihukum berat. Agar tidak terjadi kejadian serupa, pihaknya telah meminta kepada inspektorat untuk mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan bansos. Selain itu, Eko mengajak masyarakat untuk mengawasi dan jika menemukan kejanggalan agar tak segan untuk melapor ke pihak terkait.

"Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera. Karena masyarakat sedang susah kok ya masih ada yang korupsi," ujar Eko.

"Karena prinsipnya dana bansos tidak boleh dicolong, bansos harus disusun dengan data dan fakta yang benar. Jika ditemukan indikasi pidana, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads