Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M Ditangkap Polisi

Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M Ditangkap Polisi

M Iqbal - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 15:05 WIB
Buron korupsi dana desa di Lebak ditangkap polisi.
Foto: Buron korupsi dana desa di Banten ditangkap polisi. (Dok Istimewa).
Cilegon -

Tersangka korupsi dana desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang ditangkap polisi di wilayah Lebak, Banten. Tersangka berinisial D itu ditangkap setelah buron selama setahun.

Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di daerah Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediaman rekannya. Pengejaran langsung dilakukan untuk mengamankan tersangka.

"Pada minggu kemarin kita berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara inisial D yang mana kurang lebih satu tahun sekian yang bersangkutan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Pulo Panjang, Kabupaten Serang," kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum akhirnya menetap di Lebak dan ditangkap, tersangka beralih profesi jadi sopir taksi di Jakarta. Profesinya itu dijalankan selama setahun lebih. Imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, ia kemudian lari ke Lebak.

"Memang hasil keterangan setelah kita melakukan pemeriksaan setelah dia melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi saat itu dia mengundurkan diri jadi PNS kemudian dia bekerja di Jakarta sebagai sopirt taksi," terang Choirul.

ADVERTISEMENT

Tersangka diketahui berperan sebagai penginput data di Kecamatan Pulo Ampel. Selain menginput data, kata Choirul, D juga membuat laporan fiktif penggunaan dana desa Pulo Panjang hingga merugikan negara Rp 1,2 miliar.

"Peran pelaku sebagai mana keterangan tersangka yang sudah divonis yaitu kepala desanya inisial S yang mana yang bersangkutan membuat laporan-laporan fiktif dan segala kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilakukan dan uang hasil pencarian tersebut dipergunakan untuk kedua pelaku untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

"Kerugian hasil temuan BPKP kurang lebih Rp 1,2 miliar," lanjut Choirul.

Tersangka D terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak video 'Mendes Buka-bukaan Kasus Korupsi Dana Desa':

(elz/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads