19 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp 7 M di Kudus Dimusnahkan

19 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp 7 M di Kudus Dimusnahkan

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 16:20 WIB
Pemusnahkan 19 ton rokok ilegal di Kudus, Kamis (18/6/2020)
Foto: Pemusnahan 19 ton rokok ilegal di Kudus (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Kudus memusnahkan 19 ton rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 7,33 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,01 miliar.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan sebanyak 19 ton rokok ilegal. Ini merupakan penindakan periode September 2019 hingga Maret 2020. Ini sudah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo saat jumpa pers di kantornya di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kudus, Kamis (18/6/2020).

Gatot mengatakan 19 ton itu terdiri dari 11.914.543 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 1.600 batang sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu juga ada alat pemanas 157 buah, lima alat giling tembakau, pita cukai diduga palsu ada 30.323 keping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan total keseluruhan ada 19 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 7,33 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,01 miliar," jelasnya.

Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kudus. Kemudian selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) di Sukoharjo, Kabupaten Pati.

ADVERTISEMENT

"Secara simbolis pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya akan dimusnahkan dengan dibakar di TPA Sukoharjo, Pati," jelasnya.

Gatot juga menyebut daerah Jepara menjadi wilayah yang paling banyak dilakukan penindakan rokok ilegal. Selain di Kudus dan Jepara, penindakan itu juga dilakukan di wilayah Pati dan Rembang.

"Kebanyakan dari Jepara. Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan saya kira rokok ilegal banyak sekali," terang Gatot.

"Dalam rangka penindakan dari KBBPC Tipe Madya Kudus. Wilayah kami ada Kudus, Jepara, Blora, Pati dan Rembang. Pabrik rokok di Kudus dan Jepara. Ada 96 pabrik rokok," sambungnya.

Pemusnahkan 19 ton rokok ilegal di Kudus, Kamis (18/6/2020)Foto: Pemusnahan 19 ton rokok ilegal di Kudus, Kamis (18/6/2020) (Dian Utoro Aji/detikcom)

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan penindakan bulan September 2019 hingga periode Maret 2020. Padmoyo memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan rokok ilegal.

"Jadi laporan dari masyarakat, akan kita tindak lanjuti. Terima kasih demikian kolaborasi memanfaatkan dana pajak rokok. Kita akan menekan peredaran rokok ilegal, targetnya 1 persen dari tahun lalu 3 persen," jelas Padmoyo.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads