Polisi segera melakukan gelar perkara kasus pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan. Polisi akan menentukan status kasus ini apakah naik ke tahap penyidikan atau tetap penyelidikan.
"Mungkin hari ini kita gelar ya, untuk kita tentukan naik ke penyidikan atau masih penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).
Amri mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi selama proses penyelidikan. Jumlah saksi itu dinilai telah mencukupi untuk keperluan keterangan di proses penyelidikan sehingga gelar perkara sudah bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi semua 14 orang, sementara sudah cukup itu untuk lanjut ke tahap gelar perkara," sebut Amri.
Amri mengatakan para saksi yang telah diperiksa ialah orang tua dari kedua mempelai, yakni 4 orang, 2 orang saksi dari Disdukcapil, 2 saksi yakni imam dan saksi nikah, 1 orang kepala desa, serta 2 orang mempelai.
"Terakhir kita periksa itu 3 orang saudara kandung dari mempelai pria yang ternyata wanita itu," terang Amri.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan sesama wanita yang terjadi di Soppeng, pada Kamis (11/6), itu kini berbuntut panjang. Polisi turun tangan menyelidiki apakah telah terjadi tindak pidana di peristiwa tersebut.
(nvl/nvl)