PPDB Jateng 2020: Link, Syarat dan Cara Daftar untuk SMA dan SMK

PPDB Jateng 2020: Link, Syarat dan Cara Daftar untuk SMA dan SMK

Rosmha Widiyani - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 14:18 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)/PPDB Jateng 2020: Link, Syarat dan Cara Daftar untuk SMA dan SMK
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng untuk SMA dan SMK dimulai hari ini Rabu (17/6/2020) pukul 08.00. Pendaftaran PPDB Jateng dilakukan online di link https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan orang tua siswa jangan berbuat curang dengan memalsukan data. Ia menegaskan jika ketahuan datanya palsu maka siswa bisa langsung dikeluarkan meski sudah diterima.

"Agar ketika mengisi data, terutama orang tua menjaga integritas, dijaga. Ketika mengisi data sesuai kenyataan, kalau tidak, jika dia (siswa) diterima dan data salah (tidak jujur), dicoret lho. Ini saya ingatkan nanti dicoret, hati-hati," kata Ganjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut syarat dan cara pendaftaran PPDB Jateng 2020 untuk SMA dan SMK

A. Tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2020

1. Pendaftaran untuk semua jalur melalui sistem aplikasi PPDB di link https://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan contoh dapat dilihat di situs PPDB Jateng

3. Melakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran di sistem aplikasi PPDB Jateng

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB Jateng.

5. Mengunggah surat pernyataan kebenaran dokumen.

6. Mengunggah surat keterangan nilai rapor semester 1-5

7. Mengunggah piagam prestasi penghargaan bagi yang memilikinya atau memilih pendaftaran di Jalur Prestasi

8. Apabila calon peserta didik memiliki piagam prestasi penghargaan lebih dari satu maka yang diunggah adalah dengan bobot nilai tertinggi

9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-19, melakukan pengamatan dan atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan atau orang dengan kasus COVID-19 yang memiliki risiko tertular COVID-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah

10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi

11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran

12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

B. Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2020

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA adalah:

1. Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahun di pondok pesantren

g. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

2. Jalur Afirmasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

g. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

h. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 yang memiliki risiko tertular COVID-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 yang memiliki risiko tertular COVID-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua

a. Buku Rapor SMP/sederajat

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

e. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang

f. Kartu Keluarga di luar zonasi

g. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah

e. Kartu Keluarga yang masih berlaku

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMK adalah:

a. Buku Rapor SMP/sederajat

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah

e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi

g. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 yang memiliki risiko tertular COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah

i. Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu yaitu:

- Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif

-Sehat pendengaran untuk: Bisnis dan Manajemen

-Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads