Tahun ajaran baru segera dimulai untuk para siswa di tengah pandemi corona dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa. Aturan tahun ajaran baru dimulai kapan ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal, dari jenjang pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non-formal," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Agus Sartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permulaan tahun ajaran baru berlaku sama untuk madrasah, yang memiliki karakter hampir sama dengan sekolah umum. Penetapan tahun ajaran baru untuk madrasah dilakukan Kementerian Agama sebagai pengelola pendidikan berbasis agama.
"Kami setuju dengan yang dipaparkan. Madrasah khususnya karena karakter madrasah dan sekolah sama tidak ada perbedaan. Madrasah sama dengan sekolah. Aturan ini adalah hasil diskusi panjang intensif dan menjadi keputusan bersama," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin pada Keterangan Pers Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 pada Senin (15/6/2020).
Satuan pendidikan yang diprioritaskan dibuka pada tahun ajaran baru adalah yang berada di wilayah zona hijau. Sekolah dibuka pertama untuk SLTA dan SLTP terlebih dahulu, barulah kemudian di tingkat SD dan PAUD.
Agus menjelaskan, prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SLTA/sederajat, SLTP/sederajat, disusul kemudian jenjang SD dan PAUD. Pembelajaran tatap muka juga harus mendapat rekomendasi dari pemda, Gugus Tugas COVID-19 di daerah, dan Kanwil Kemenag.
Sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Simak juga video 'Strategi Menkes Terawan Jika Muncul Kasus Positif di Sekolah':
(row/erd)