"Kita telah mengamankan pelaku berinisial RU (32) warga Patumbak. Dan penadahnya, M R (19) warga Jalan Laksana," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/6/2020).
Yaqin menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi: LP/309/K/VI/2020. Awalnya, korban bernama Refan Sinaga (17), pada Senin (8/6) melintas dari Jalan Air Bersih menuju ke Jalan Santun melalui Gang Balai Desa.
Kemudian, saat korban melintas pelaku langsung merangkul korban dengan menunjukkan sebilah pisau. Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone. Korban sempat melawan sehingga jari-jarinya terkena senjata tajam.
"Para tersangka berhasil membawa satu unit HP milik korban. Setelah itu korban melapor dan langsung dicek TKP oleh petugas," sebut Yaqin.
Selanjutnya, pada Rabu (10/6), petugas sesuai dengan rekaman CCTV di TKP dan juga laporan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Air Bersih.
"Petugas mengamankan salah satu tersangka tanpa perlawanan. Dia mengakui serta menjual hasil rampasannya kepada MR. Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Yaqin.
Dari pengakuan penadah, HP tersebut dijual kembali lewat jual-beli online di aplikasi Facebook.
"Kita masih melakukan pengembangan. Yang ngancam pakek pisau masih DPO," sebut Yaqin.
(idn/idn)