"Tidak benar (tidak diperbolehkan), selama ukurannya masih sesuai aturan boleh kok," ucap VP Corporate Communication KCI, Anne Purba, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Anne mengakui bahwa ada aturan soal pengaturan barang dagangan untuk naik KRL yang efektif per 8 Juni 2024. Aturan itu dijalankan agar jaga jarak di dalam kereta saat wabah virus Corona tidak terganggu.
Berikut ini aturan yang disebutkan oleh Anne:
- Barang bawaan (untuk perdagangan maupun pribadi) harus sesuai dengan ukuran barang bawaan yang diizinkan dan tidak mengganggu jaga jarak aman antar pengguna.
- Ukuran maksimal barang bawaan 40 cm x 30 cm x 100 cm (panjang x lebar x tinggi).
- Barang bawaan untuk pedagang maupun pribadi yang sesuai dengan aturan namun dapat mengganggu physical distancing serta mengurangi ruang pengguna lain untuk berdiri hanya diizinkan pada kereta-kereta pemberangkatan pertama dan pukul 10.00-14.00 WIB.
Anne tidak menjawab dengan tegas saat ditanya apakah cerita di media sosial tentang penolakan sepeda lipat itu benar atau tidak. "Jawaban saya seperti di atas (sepeda lipat masih diizinkan)," kata Anne.
(aik/tor)