Oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Aceh Timur berinisial H dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien. Komite medik turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
"(Kasusnya) sedang diproses oleh komite medik RS SAAS," kata Direktur RS SAAS, dr Darma Widya, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Darma mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan komite medik. Dia mengatakan dokter yang sedang diproses tersebut dibebastugaskan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara dokter tersebut tidak melakukan pelayanan," jelas Darma.
H sebelumnya dilaporkan ke Polres Aceh Timur karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial HJ (20). Aksi dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang pemeriksaan RS SAAS, pada Selasa (2/6).
Korban HJ datang ke rumah sakit untuk menjalani operasi tumor payudara. Namun saat pemeriksaan, dokter diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
"Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin 8 Juni lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi, Selasa (16/6).
Tonton juga video 'BNN Gagalkan Pengedaran 15 Kg Ganja ke Jakarta via Damri':
Dugaan pelecehan terjadi saat proses pemeriksaan. Saat itu, pasien, yang datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara, dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.
Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai. Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," ucapnya.
H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan laporan polisi bernomor LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT pada 8 Juni 2020. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.