Gubernur Sumbar Minta Mendikbud Kaji Ulang Definisi Zona Hijau Buka Sekolah

Gubernur Sumbar Minta Mendikbud Kaji Ulang Definisi Zona Hijau Buka Sekolah

Jeka Kampai - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 12:47 WIB
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Jeka Kampai/detikcom)
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Pemprov Sumatera Barat meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengkaji ulang definisi zona hijau terkait aturan pembukaan sekolah. Jika dengan definisi Pemerintah pusat, maka tak ada wilayah di Sumbar yang boleh menggelar sekolah tatap muka.

Menurut Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, jika harus mengikuti definisi pusat, yaitu zona hijau adalah wilayah yang tak pernah tertular Corona sama sekali, maka tak ada satu pun sekolah di Sumbar boleh menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung. Hal tersebut lantaran kasus virus Corona (COVID-19) sudah ada di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

"Jika diterapkannya daerah zona hijau di Sumbar, tentunya kita tidak ada yang bisa buka kembali sekolah. Karena di Sumbar, sudah seluruh daerah yang kena, sudah seluruh daerah mencatatkan kasus positif. Ini perlu dikaji ulang, definisi zona hijau oleh Kemendikbud tersebut, makanya kita akan lakukan rapat kembali di awal Juli nantinya," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, seharusnya status zona hijau diberikan kepada setiap daerah yang sudah tidak ada lagi kasus Corona, meski sebelumnya terdapat pasien yang positif. Dengan begitu, daerah di Sumbar bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Pemprov Sumbar bersama pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di provinsi itu berencana membuka sekolah pada Juli dalam situasi penerapan tatanan kehidupan baru. Sebelum mewujudkan itu, mereka akan melakukan skenario dalam penerapan protokol Corona.

ADVERTISEMENT

Irwan menyebut ada dua skenario yang menjadi pilihan terkait tahun ajaran baru yang tetap digelar pada bulan Juli. Pilihan tersebut yaitu belajar secara daring dari rumah atau belajar di sekolah yang harus disesuaikan dengan aturan protokol penanganan COVID-19.

Saat ini Pemprov Sumbar bersama pemkot dan pemkab di Sumbar belum bisa memutuskan apakah akan kembali membuka sekolah dan melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Irwan menyebut nanti akan ada rapat kembali dengan bupati/wali kota pada awal Juli untuk memastikan kapan sekolah akan dibuka kembali atau tetap secara daring.

Bila ada daerah di Sumbar yang sudah mendapatkan izin menggelar kembali sekolah tatap muka langsung, kata Irwan, Pemprov Sumbar akan memperketat penerapan belajar-mengajar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Tentu ada aturannya. Sekolah harus membatasi murid setiap kelas, yaitu separuh dari biasanya. Menyediakan wastafel untuk cuci tangan, waktu belajarnya dipersingkat mulai tiga hingga empat jam dengan dibuat sistem sif. Proses belajar-mengajar wajib menggunakan masker. Para siswa datang ke sekolah hanya untuk belajar tanpa jam istirahat. Karena bila jam istirahat diadakan, ada potensi para pelajar berkumpul satu sama lain," tuturnya.

Tonton juga video 'Mendikbud: SD-SMA Dibuka Bertahap, Perguruan Tinggi Masih Daring':

(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads