"Enggak boleh ada fitting room dan enggak boleh ada great sale yang disimpan di dalam keranjang," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Elly mengatakan larangan itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kota Bandung sendiri saat ini masih memberlakukan PSBB secara proporsional.
"Itu udah ada dalam peraturannya nggak boleh. Jadi nggak ada fitting room, itu ada di dalam Perwal 34-nya ada," tuturnya.
Elly mengatakan pelarangan ini semata-mata guna mencegah penyebaran virus Corona. Menurut Elly, bila fitting room tetap dibuka, hal itu akan berisiko terjadinya penularan karena baju pakaian banyak dipegang orang.
"Ya memang tidak ada fitting room. Jadi kalau misalkan ke sana (mal) beli baju tuh memang sudah yakin dan tahu ukurannya," ujarnya.
Menurut Elly, bila great sale tetap diberlakukan hal itu akan memancing kerumunan yang berisiko terjadinya penularan.
"Enggak boleh ada great sale yang disimpan di dalam keranjang. Great sale kan suka jadi kerumunan ibu-ibu. Jadi kalau mau ada great sale jangan disimpan ditumpuk gitu, tapi ditaruh di gerainya aja, digantung aja," kata dia.
Elly mengimbau bagi masyarakat yang hendak datang ke mal untuk berbelanja di bagian fashion tetap mengedepankan proteksi diri sendiri. Salah satunya tetap membawa hand sanitizer dan menggunakannya sebelum memegang barang.
"Jadi kalau saya menyarankan ini kan kita menghindari ada sentuhan dari tangan ke tangan misalnya saya pegang bajunya terus ternyata dicoba bukan di fitting room misal dari bahu diukur kan suka gitu, jadi untuk menghindari sih kalau saya menyarankan sebelum pegang tuh pakai hand sanitizer dulu," katanya.
(dir/ern)