Penyidik Ditreskrimsus Polda Mero Jaya menangkap Russ Medlin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Russ Medlin merupakan DPO Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari atas kasus penipuan saham bitcoin. Selain itu, Medlin juga punya catatan kelam lain.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, interpol telah menerbitkan red notice atas Medlin pada 10 Desember 2019. Medlin dicari oleh penegak hukum di Amerika Serikat atas kasus utama yakni penipuan investasi saham bitcoin.
Data Interpol menyebutkan, Medlin setidaknya melakukan penipuan sejak April 2014 hingga Desember 2019 di New Jersey dan tempat lain. Kerugian investor mencapai sekitar 722 juta USD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Russ Medlin menjalankan kejahatannya ini melalui perusahaan bernama BitClub Network. BitClub Network adalah proyek yang bekerja untuk kepentingan anggotanya, membantu investor mendapatkan uang dalam Bitcoin. Anggota disebut akan memiliki akses eksklusif ke proyek pertambangan BitClub Network dan peluang pencarian Bitcoin lainnya.
Untuk sekitar $99, seseorang akan memiliki anggota seumur hidup dari proyek ini. Setelah berpartisipasi, seseorang diklaim akan bisa mendapatkan sebagian dari manfaat dari penambangan Bitcoin mereka. Jadi, dengan mendapatkan bagian dari Bitcoin yang mereka tambang, anggota akan mendapatkan total Bitcoin yang lebih signifikan nanti jika mereka baru saja membeli beberapa Bitcoin dan menyimpannya.
Selain itu, mereka mengatakan sedang menciptakan mata uang yang anggotanya akan menerima manfaat. Yang menggiurkan dari proyek ini adalah, anggota bisa mendapatkan pendapatan pasif usai membayar.
Tonton juga video 'Polda Metro Jaya: Russ Medlin Buronan FBI Sejak Tahun 2016':