Satpol PP dan petugas kepolisian melakukan razia warung remang-remang di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, 8 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Ada 8 (PSK diamankan)," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi ketika dihubungi, Senin (15/6/2020).
Operasi razia warung remang-remang itu dilakukan di Desa Cibatu dan Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, pada Minggu (14/6). Para PSK itu sempat diamankan di Polsek Cikarang Selatan sebelum akhirnya dilepaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah dipulangkan karena dia tidak cukup bukti, karena pada saat diamankan tidak melakukan kegiatan apa-apa, hanya berada di tempat itu," kata Sukadi.
Saat penindakan, sebut Sukadi, banyak warung remang-remang yang tutup. Lebih lanjut, Sukadi menyebut, pihaknya melakukan razia untuk mengidentifikasi pencurian listrik oleh warung remang-remang tersebut.
"(Petugas) hanya melakukan operasi terkait pelanggaran pidana termasuk mengidentifikasi pencurian terhadap listrik, terus minuman keras, terus PSK-PSK atau tempat yang digunakan untuk menjajakan perempuan," tutupnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan pihaknya siap melakukan pembongkaran warung remang-remang dalam waktu dekat.
"Yang jelas minggu-minggu ini mau ada pembongkaran. Sepanjang kalimalang, Cikarang Selatan menuju ke Cikarang Timur," kata Yana.
Penindakan tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah yang melarang segala kegiatan prostitusi. Selain itu, warung remang-remang disinyalir jadi tempat rawan kriminalitas.
"Pertama dalam penegakan Perda ya, kedua prostitusi kan tidak dibolehkan, terakhir sih infonya ada kriminalitas di tempat itu," pungkasnya.