Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan jumlah siswa dan daya tampung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tercukupi. Sebab berdasarkan data perhitungan Pusat Data Informasi (Pusdatin) total daya tampung tahun ini jauh lebih besar dibanding total kelulusan siswa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad pun memproyeksikan jumlah siswa baru tahun 2020 saat ini berjumlah 10,9 juta siswa. Sementara, total daya tampung siswa baru tahun 2020 sejumlah 12,9 juta siswa.
"Jadi saya kira soal daya tampung ini tidak ada masalah," ujar dia dikutip dari siaran telekonferensi Kemendikbud, Senin (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid pun merincikan proyeksi secara keseluruhan terkait daya tampung PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini. Untuk SD yaitu yaitu 4.101.469, (SMP) 3.399.233, dan (SMA, SMK) 3.444.105. Sementara, rincian daya tampung pada PPDB 2020 yaitu 5.175.520 (SD), 3.681.792 (SMP), dan 4.086.828 (SMA/SMK).
"Ini semua melebihi dari proyeksi siswa/siswi yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia pun menuturkan selama dalam situasi pandemi ini, Kemendikbud mendorong agar seluruh daerah untuk tetap menggelar PPDB daring. Hal ini juga sebagai upaya menekan virus Corona meski sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 di sejumlah daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menambahkan apabila ada daerah yang belum bisa menerapkan PPDB secara daring atau online, karena terkendala kesiapan dan lain sebagainya maka PPDB bisa dilakukan secara luring atau langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jika tidak dapat dihindari adanya pelaksanaan yang harus melakukan pertemuan langsung maka untuk metode harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu seperti penyediaan masker baik yang disiapkan di sekolah maupun maupun oleh peserta didik yang bersangkutan, kedua menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer dan tidak melakukan kerumunan," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini ada 14 provinsi akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
Sementara 19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
(mul/mpr)