Kepgub Jabar Pencegahan COVID-19 di Pesantren Dinilai Memberatkan

Kepgub Jabar Pencegahan COVID-19 di Pesantren Dinilai Memberatkan

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:21 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Aturan tersebut menuai pro kontra karena dinilai memberatkan pesantren

Salah satunya datang dari fraksi PKB DPRD Jabar yang menilai aturan tersebut kurang tepat. Pasalnya, Kepug yang dikeluarkan seolah-olah menempatkan pesantren di bawah pengelolaan Pemprov Jabar, seperti halnya SMA/SMK.

"Alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, Gubernur Ridwan Kamil malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut. Seharusnya Kepgub itu ketika diluncurkan mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Sidkon Djampi, Senin (15/6/2020).

Sidkon menjelaskan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab COVID-19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

Munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai.

"Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan Pergub itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai Kepgub ini menambah masalah," ujar Sikdon.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dia menilai Kepgub tersebut memberatkan pesantren. Karena ada kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasarana sesuai protokoler pencegahan COVID-19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.

"Apalagi ada klausul 'bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan'. Sehingga ,DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut," ucap Ono dalam keterangan tertulisnya.

Permintaan itu, ujar Ono, didasarkan kepada lima pertimbangan. Salah satunya Pemprov Jabar seharusnya memelopori dan mengajak semua pihak dan stakeholder untuk bergotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.

Kemudian juga menyediakan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan pesantren. "Sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren, mestinya pemprov Jabar bisa mengambil inisiatif mencari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pesantren," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, protokol ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes. "Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Uu.

Menurut Uu, pengurus ponpes juga menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, salah satu poin penting lainnya adalah pesantren harus membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/walikota masing-masing.

Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum juga menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal.

Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut. Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Pun di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.

Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format surat pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

Namun, jika berbagai pihak menganggap bahwa butir ketiga itu mengganggu kenyamanan, kata Uu, maka akan dilakukan penyesuaian Kepgub tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren.

Selain mengeluarkan protokol kesehatan, Kang Uu berujar pihaknya juga memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test.

Halaman 2 dari 2
(yum/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads