Aktivitas di Stasiun Kota Tegal, Jawa Tengah berangsur ramai setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020 kemarin. Seperti apa penerapan protokol kesehatan di Stasiun Kota Tegal?
Pengoperasian kembali KA reguler diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) melalui transportasi kereta api. Di Stasiun Kota Tegal, semua penumpang dan petugas diwajibkan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski kereta api penumpang sudah beroperasi, kami tetap mengantisipasi penularan COVID-19," kata Kepala Stasiun Tegal, Dedi Nurdiyantoro saat ditemui di tempat kerjanya, Sabtu (13/6/2020).
Dedi menjelaskan, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
![]() |
Tonton juga 'Tak Bermasker, Puluhan Warga Tegal Dihukum Push-up dan Nyanyi':
"Penumpang sebelum masuk kita arahkan untuk cuci tangan. Kita sudah sediakan wastafel portabel di ruang tunggu zona 3 dan area parkir. Jika tidak sempat cuci tangan dan sudah masuk zona boarding, kami sudah sediakan hand sanitizer. Semua penumpang wajib memakai masker," jelas Dedi.
Untuk mengurangi kontak dengan petugas, para penumpang melakukan boarding mandiri. Penumpang melakukan scan tiket mandiri sambil menunjukkan KTP. Petugas kemudian mencocokkan data dengan KTP tersebut.
Selain itu, bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
"Dalam proses pemindahannya kami berharap penumpang lain dapat bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan COVID-19," jelasnya.
Demikian juga dengan petugas, Dedi menambahkan, sehari menjelang tugas dilakukan self assesment dan dilaporkan ke atasan masing-masing. Assesment itu untuk mengetahui petugas tersebut memiliki risiko rendah, sedang atau tinggi.
![]() |
Jika masuk risiko tinggi maka petugas akan diistirahatkan dari tugas sambil menunggu observasi lebih lanjut.
"Misalnya apakah sebelum dinas petugas ini naik angkutan umum, kontak dengan ODP, PDP dan OTG. Kalau memiliki risiko tinggi tidak akan didinaskan sementara waktu," terang Dedi.
Sementara bagi petugas yang bersinggungan langsung dengan penumpang, diwajibkan menggunakan APD lengkap. Mulai dari masker, sarung tangan, face shield dan baju lengan panjang.