Langgar PSBB Transisi, 5 Perusahaan Diberi Surat Teguran oleh Pemprov DKI

Langgar PSBB Transisi, 5 Perusahaan Diberi Surat Teguran oleh Pemprov DKI

M Ilman - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 16:53 WIB
Kadisehub DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada lima perusahaan yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan tren perusahaan yang melanggar ada penurunan.

"Alhamdulillah, tren yang melanggar sangat-sangat sedikit, sampai saat ini, dari tiga hari penyidikan, hanya lima perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).



Andri mengatakan sanksi yang diberikan pertama merupakan teguran atau tertulis. Sanksi diberikan bertahap apabila perusahaan masih melanggar ketentuan PSBB transisi di DKI Jakarta.

"Sanksi yang kami berikan pertama peringatan tertulis. Masih bandel, baru penutupan sementara 14 hari. Kalau masih bandel, penerapan sanksi denda. Kalau bandel lagi, usulan untuk penghentian izin," katanya.



Andri menjelaskan perusahaan yang telah diberi sanksi teguran itu biasanya langsung mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak sampai pada tahap sanksi penutupan selama 14 hari atau pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Memang biasanya peringatan satu, masuk peringatan dua juga mereka sudah taat. Karena kami sudah berkoordinasi dengan Kadin dan Apindo dengan seluruh asosiasi pengusaha di bawahnya sudah sosialisasi bahwa PSBB transisi malah justru harus disiplin dan taat," ucapnya.

Seperti diketahui, Disnakertrans DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1363 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam surat edaran itu dijelaskan aturan perusahaan hanya boleh diisi maksimum kapasitas 50 persen serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker hingga menyediakan hand sanitizer.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads