Solusi 'NIK Tak Ditemukan' di PPDB Jakarta: Daftar Sebagai Warga Luar DKI

Solusi 'NIK Tak Ditemukan' di PPDB Jakarta: Daftar Sebagai Warga Luar DKI

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 18:46 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta lulusan sekolah luar DKI hendak mendaftar sekolah di provinsinya sendiri. Namun, ketika mengajukan akun penerimaan peserta didik baru (PPDB), sebagian dari mereka terbentur kendala: nomor induk kependudukan (NIK) mereka ditolak oleh portal PPDB Jakarta. Begini solusinya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan akar masalahnya. Dinas Pendidikan meminta Disdukcapil membatasi NIK warga Jakarta yang bisa ikut mengajukan akun PPDB Jakarta 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya warga Jakarta yang sudah mendapat NIK kartu keluarga (KK) Jakarta sebelum 1 Juni 2019 yang bisa mendaftar sebagai warga DKI Jakarta. Apabila pengaju akun PPDB Jakarta baru mendapat NIK KK Jakarta setelah 1 Juni 2019, yang bersangkutan tidak bisa mendaftar sebagai warga DKI Jakarta.

"Calon pendaftar harus terdaftar sebagai penduduk DKI Paling lambat 1 Juni 2019," kata Dhany Sukma kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut batasan 1 Juni 2019 itu sebagai peraturan dari Dinas Pendidikan DKI. Dinas Pendidikan sudah meminta Disdukcapil membatasi hal tersebut.

"Untuk pelaksanaan PPDB ini, Dinas pendidikan memohon untuk integrasi dengan data kependudukan per 1 Juni 2019," kata Dhany.

Dia mempersilakan warga yang hendak mengajukan akun PPDB Jakarta di tahapan prapendaftaran ini agar menempuh cari lain. Warga bisa mengajukan akun PPDB sebagai warga yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta--dengan asal sekolah dari luar DKI Jakarta pula namun hendak mendaftar sekolah di Jakarta.

"Betul sekali," kata Danny membenarkan solusi itu.

Prapendaftaran PPDB Jakarta (Danu Damarjati/detikcom)Prapendaftaran PPDB Jakarta (Danu Damarjati/detikcom)

Para warga mengeluhkan masalah pengajuan akun PPDB ini di Twitter. Mereka bertanya-tanya, ada apa gerangan sehingga NIK mereka ditolak dengan peringatan seperti ini:

"Data NIK tidak Ditemukan. Jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, silakan menghubungi PTSP terdekat sesuai domisili. Jika berdomisili di luar wilayah DKI Jakarta, silakan pilih jalur luar Provinsi DKI Jakarta."

Sebagaimana diketahui, tahapan prapendaftaran PPDB ini dibuka perdana mulai hari ini dan akan terus berlangsung (kecuali hari Minggu dan tanggal merah) hingga 3 Juli nanti.

Tidak semua calon peserta didik baru (CPDB/calon siswa) perlu mengikuti prapendaftaran ini, melainkan hanya siswa-siswi dalam golongan berikut ini yang perlu ikut prapendaftaran PPDB Jakarta:

1. Calon siswa yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta
2. Calon siswa yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah di luar Jakarta
3. Calon siswa yang berdomisili di luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta
4. Lulusan sekolah tahun 2019 dan tahun 2018
5. Calon siswa asal sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK)
6. Calon siswa asal sekolah asing

Jadi calon siswa yang berdomisili di Jakarta dan berasal dari sekolah di dalam Jakarta tidak perlu ikut prapendaftaran PPDB ini. Untuk penentuan domisili, buktinya adalah kartu keluarga (KK).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads