Sidang kasus korupsi dana pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditunda. Sidang ditunda untuk kedua kalinya lantaran dua terdakwa, yakni Sulastri dan Ikhsan, dinyatakan sakit.
"Sidang ditunda karena terdakwanya, Iksan dan Sulastri, sakit," terang panitera pengganti Pengadilan Negeri Makassar Syaharuddin Rahman saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa, yakni Sulastri, Ikhsan, dan Masdar. Informasi yang dihimpun detikcom, sakit yang diderita kedua terdakwa berbeda. Sulastri dinyatakan sedang menjalani operasi glaukoma, sementara Ikhsan menderita penyakit gula.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Andi Kurnia saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya surat keterangan sakit yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim di persidangan.
"Tadi PH menyerahkan surat keterangan sakit di depan persidangan. Tuntutan dari kejaksaan sudah siap," terang Andi.
Sebelumnya, agenda sidang tuntutan ini batal digelar pada 4 Juni lalu lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan belum siap.
Rencananya, sidang bakal digelar pekan depan, Kamis (18/6/20).
Seperti diketahui, kasus korupsi PAUD yang telah menjerat tiga PNS di Dinas Pendidikan Bone ini ikut membawa nama Erniati, istri Wakil Bupati Bone sebagai kepala bidang di Disdik Bone. Namun, hingga saat ini, berkas kasus Erniati tak kunjung masuk ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya masih berstatus PNS aktif, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri; staf PAUD Disdik M Ikhsan; dan pengawas TK Disdik Masdar. Kepolisian mengatakan, berdasarkan audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.
"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Dicky, Senin (7/10/2019).
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.