Direktur Utama Perumda (PD) Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan pihaknya saat ini sedang membuat aturan yang lebih tegas lagi bagi pengunjung dan pedagang pasar di DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengeluarkan pengunjung dari pasar apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi banyak hal yang sebenarnya sedang dan akan dilakukan lebih tajam, selain kemudian ada gugus COVID di pasar. Jadi konsumen yang melanggar protap kita, terpaksa sanksinya kita keluarkan dari pasar dan itu sangat terpaksa kita lakukan," ujar Arief dalam video conference bersama wartawan, Kamis (11/6/2020).
Arief menjelaskan pengunjung yang dinyatakan melanggar itu tidak menggunakan masker. Menurutnya, tujuan pengetatan aturan itu adalah mencegah penyebaran COVID-19 semakin masif di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan maskernya dikalungkan, mereka belanja, jalan, tapi masker dikalungkan, kita akan minta dipakai atau keluar. Kita akan memperketat proses-proses itu dan saya berharap jangan sampai beritanya pasar tradisional menjadi titik merah penyebaran COVID-19 yang baru," ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, sudah ada 52 pedagang pasar di Jakarta yang positif COVID-19. Berikut rincian pedagang yang terpapar COVID-19 di pasar berdasarkan data dari PD Pasar Jaya:
1. Pasar Perumnas Klender, 20 orang positif.
2. Pasar Cijantung 1 orang positif
3. Pasar Serdang, Kemayoran 14 orang positif.
4. Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih 14 orang positif.
5. Pasar Induk Kramat Jati 3 orang positif.
Sementara itu, ada 9 pedagang yang hasil rapid test-nya reaktif. Mereka berasal pedagang di Pasar Lontar.
(zlf/zlf)