Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pondok pesantren (ponpes) dapat melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Namun ada syaratnya, hanya pesantren yang berada di zona kuning dan hijau saja yang boleh melakukannya.
"Untuk pendidikan yang berasrama, pesantren, itu disepakti yaitu daerah kuning dan hijau," ujar Ma'ruf dalam Rakornas kesiapan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrana dalam penerapan new normal, Kamis (11/6/2020).
Ma'ruf mengatakan, pesantren yang berada pada zona merah atau oranye juga dapat mulai aktivitas. Namun, hal ini harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka, apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas. Jadi ada fleksibilitas. Ini supaya pimpinan-pimpinan pesantren bisa memahami itu," kata Ma'ruf.
Meski begitu, Ma'ruf mengatakan protokol kesehatan perlu tetap dilakukan. Hal ini untuk memastikan kesehatan meski berada dalam zona hijau.
"Pelaksanaan protokol tatanan normal baru, akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah," ujar Ma'ruf.
"Pelaksanaan tatanan normal baru, perlu diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kita ingin memastikan bahwa bila di zona hijau satuan pendidikan agama itu akan memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka, maka protokol kesehatan harus dapat diterapkan," sambungnya.
Berbeda dengan pesantren, disebut sekolah baru dapat memulai kegiatan tatap muka yang berada di zona hijau.
"Hanya daerah yang masuk zona hijau, yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Ini untuk pendidikan yang non-asrama," pungkasnya.
Simak video 'Ini 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning Covid-19':
(dwia/dnu)