"Korban diajak ke salah satu tempat, lalu pelaku menyetubuhi korban. Pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald A Maramis, Kamis (11/6/2020).
Berdasarkan data kejahatan polisi, FR seorang residivis atas kasus yang sama dan menjalani masa tahanan di Papua.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku (FR) membawa lari telepon seluler korban dan satu unit kendaraan bermotor roda dua milik pemda Buton Tengah.
"Dibantu sama Buser 77 Kendari, sudah satu minggu melakukan penyelidikan di dua wilayah, yakni Kota Kendari dan Konawe, karena terindikasi tersangka berada di wilayah itu. Dan kemarin (Rabu, 10/6), saat kita melakukan penyelidikan di daerah Mata Air Tiga, tersangka kita temukan, lalu kita amankan beserta barang bukti," kata Ronald.
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini