Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertanyakan soal penangkapan dan dugaan kriminalisasi terhadap petani di Tebo, Jambi, usai peristiwa dugaan perusakan alat berat milik salah satu perusahaan. Polisi pun memberi penjelasan soal hal tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, Sarwadi, awalnya bercerita soal pertemuannya dengan pihak kepolisian usai ditangkapnya salah satu petani yang juga Ketua SPI Tebo, Junawal. Dia mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Junawal.
"Kemarin pagi, kita dari SPI di Kabupaten Tebo Jambi telah mendatangi Mapolres Tebo untuk mempertanyakan aksi penangkapan yang terjadi pada rekan kita bernama Junawal yang merupakan Ketua SPI Kabupaten Tebo, Jambi. Di sini kita meminta agar polisi menangguhkan penahanan kepada rekan kita itu karena dituduh membakar alat berat milik PT LAJ," kata Sarwadi, kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarwadi mengatakan penangkapan Junawal itu terjadi pada 26 Mei 2020. Saat itu, Junawal ditangkap atas dugaan pembakaran lima unit alat berat milik salah satu perusahaan.
"Saudara kami Junawal ini dikriminalisasi karena dituduh terlibat dalam kasus pembakaran lima unit alat berat milik PT LAJ yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu. Faktanya, Junawal hanya melakukan pembelaan atas perampasan tanah, penggusuran kebun dan kampung reforma agraria arahan Pak Jokowi," kata Sarwadi.
"Junawal dan petani SPI Kabupaten Tebo hanya membela hak atas tanahnya yang dijamin oleh Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang Bekerja di Pedesaan (UNDROP)," lanjutnya.
Sarwadi meminta polisi segera menangguhkan penahanan terhadap rekannya. "Kita harap polisi segera menepati janjinya untuk menangguhkan penahanan pada rekan kita ini," tuturnya.
Polisi kemudian memberi penjelasan soal kasus ini. Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz, mengatakan penangkapan dilakukan usai adanya pembakaran lima unit alat berat yang dikontrak salah satu perusahaan di Desa Napal Putih, Serai Serumpun, pada Selasa (14/5/2019).
"Peranan Junawal di peristiwa tersebut adalah mengumpulkan warga, mengarahkan dan memerintahkan warga untuk melakukan pembakaran, menyiapkan bensin untuk pembakaran, ikut melakukan pembakaran alat berat," tutur Abdul.
Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pihaknya. Dia juga menyebut Junawal mengakui perbuatan tersebut.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan yang kita terima, dan dari hasil pemeriksaan bahwasanya yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya kepada kita," kata M Riedho.
Selain itu, ada juga dua orang lainnya, E dan A yang diamankan polisi. Polisi mengatakan sedang memproses penangguhan penahanan Junawal.
"Untuk hasil pertemuan untuk menangguhkan penahanan pada saudara Junawal ini masih dalam proses kita lagi. Kita belum bisa secepat itu menangguhkan penahanan seseorang. Jika tersangka saja mengakui kesalahannya. Maka dari itu untuk mengetahui benar atau bersalahnya itu semua itu prosesnya di pengadilan. Kita di sini hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Riedho.