Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan batas sembilan wilayah Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) setelah 32 tahun bersengketa. Pemerintah Provinsi Aceh berharap tak ada lagi persoalan batas perbatasan dengan provinsi tetangga tersebut.
"Alhamdulillah setelah 32 tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Syakir mengaku mendapat informasi terkait tuntasnya batas wilayah Aceh-Sumut dari pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Menurutnya, persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terjadi sejak tahun 1988.
Batas wilayah yang menjadi sengketa terletak di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, serta Kota Subulussalam. Syakir menilai tuntasnya persoalan perbatasan tersebut merupakan capaian luar biasa.
"Tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Sembilan Permendagri terkait batas wilayah yaitu Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Kedua Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Permendagri No 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, mengatakan, Pemerintah Aceh berterima kasih kepada semua pihak atas upaya mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh-Sumut.
"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Banjir Bandang Hantam Aceh Tengah, Kendaraan Hanyut':
(agse/tor)